LHOKSEUMAWE – Tim Star Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial MS (41), warga Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, yang diduga pengedar sabu. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Listrik Gang Barona, Lhokseumawe, Jumat, 10 Agustus 2018, malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Gang Barona itu pengedar narkoba sering melakukan transaksi sabu, khususnya di malam hari. Sehingga tim langsung patroli ke lokasi tersebut.

“Kita menemukan barang bukti 9 paket sabu ketika dilakukan penggeledahan badan MS,” kata Ahzan dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Minggu, 12 Agustus 2018.

Mulanya, lanjut Ahzan, ketika tim Star tiba di lokasi, melihat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk. Saat dihampiri, pria itu, MS, terlihat melemparkan sesuatu di sekitarnya yang diduga kuat narkoba. Kemudian, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan lokasi, hingga akhirnya ditemukan barang bukti sabu 9 paket.

Selain menyita barang bukti tersebut, Ahzan menyebutkan, juga diamankan barang bukti satu handphone merk nokia, sebuah mancis, lima plastik berles merah, sebuah pipet yang sudah diruncingkan diduga sebagai sendok, satu buah pisau lipat, dan uang Rp24 ribu.

“Saat ini terduga bersama barang bukti sudah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ahzan.[]