LHOKSUKON – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, mengecek dan mendata toko swalayan dan supermarket yang menjual makanan kadaluarsa di seputaran Kecamatan Tanah Jambo Aye, Jumat, 15 Desember 2017 siang. Dalam pengecekan itu, didapati sejumlah makanan dan kosmetik kadaluarsa.

Sejumlah barang kadaluarsa tersebut seperti Quetela, Relaxa, Ikan Kasee, Nestle Cerelacl, Beras Sun, Kosmetik Absolute yang ditemukan di TR. Lalu, Chitato Twistz, Rejoice, Super Pell, Downy di RY, dan Quetela di IDM.

“Kita minta makanan dan produk apapun yang sudah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi bagi konsumen, harap disimpan di gudang dan jangan diperjualbelikan lagi, karena itu tidak baik untuk kesehatan,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Zulkifli Harahap.

Dia menegaskan agar seluruh pemilik swalayan, supermarket, dan kedai kelontong untuk tidak menjual barang-barang kadaluarsa. 

“Apabila peringatan ini tidak diindahkan, maka kita (Polsek) akan bekerja sama dengan Badan POM dan mencabut izin penjualan bagi supermarket atau swalayan yang bersangkutan,” kata Iptu Zulkifli Harahap. []