IDI RAYEK – Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fatimah, 65 tahun, di Gampong Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, kabupaten setempat, Rabu, 20 April 2016. Rekontraksi tersebut digelar di kediaman korban yang disaksikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Idi. 

Rekonstruksi pembunuhan wanita lansia ini turut menghadirkan tersangka Sayuti alias Gandrong, 23 tahun. Dalam rekonstruksi tersebut, petugas kepolisian  memeragakan 17 adegan, mulai dari tersangka memasuki rumah korban, membunuh serta adegan menjarah emas dan semua isi kamar korban.

Dalam proses itu, polisi juga melibatkan kedua orang tua tersangka sebagai saksi yang melihat pelaku keluar dari rumah korban setelah membunuh. 

Amatan portalsatu.com di lapangan, proses rekontruksi berjalan tertib dan lancar. Masyarakat ramai berdesakan menyaksikan rekontruksi tersebut. Puluhan polisi bersenjata lengkap pun turut dilibatkan melakukan pengamanan ekstra.

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim Aceh Timur, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, pihaknya telah memeragakan sebanyak 17 adegan. Polisi tidak menemukan adanya bukti lain setelah rekontruksi.

“Tidak ada bukti lain yang kita temukan, namun ada beberapa item yang perlu kita selaraskan dengan BAP, karena ada beberapa adegan tidak sesuai dengan BAP,” kata Budi.

Polisi juga belum menetapkan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan ini. Akibat perbuatannya, Sayuti dijerat dengan pasal pidana serta ancaman hukuman 20-25 tahun penjara.[](bna)