LANGSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa yang terjadi pada 20 September 2021.

Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Langsa menangkap tiga terduga pelaku, Minggu, 16 Januari 2022. Satu terduga pelaku berinisial SF alias B (42) ditangkap di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Dua terduga pelaku lainnya SY alias S (39) dan HS alias L (45) ditangkap di Kota Langsa hasil pengembangan dari penangkapan SF.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan salah satu terduga pelaku di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya di Kota Langsa. Dari hasil interogasi singkat, kata Winardy, motiv pembakaran tersebut dilakukan atas permintaan seseorang. Tapi keterangan dari pengakuan pelaku tersebut masih didalami untuk mengungkapkan kasus tersebut. “Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.[]