ACEH UTARA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram. Para tersangka berinisial Da (40), FR (43), dan Ra (46), warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, itu ditangkap di tempat berbeda, Jumat, 12 Mei 2023.
Mulanya, polisi menangkap tersangka Da dan FR serta mengamankan barang bukti lima bungkus sabu yang dikemas plastik teh guanyinwang warna hijau seberat 5 kilogram, dan tiga handphone. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka Ra dengan barang bukti sabu disita seberat 7 kilogram dan satu handphone.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis, 18 Mei 2023. Ia menjelaskan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada personel Satresnarkoba bahwa di salah satu tempat di kawasan Aceh Utara akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar oleh para pelaku pengedar narkoba.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi yang diterima tersebut. Hasil penyelidikan di lapangan pada 12 Mei 2023 diketahui transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka Da di Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya.
Menurut Deden, tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara bersama tim Sus Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pengejaran ke wilayah Pidie Jaya. Saat tiba di tempat tersebut tepatnya di rumah tersangka Da, sekitar pukul 20.30 WIB, langsung melakukan penggerebekan. Hasil penggerebekan tersebut berhasil ditangkap dua tersangka yaitu Da dan FR serta disita barang bukti lima bungkus sabu yang dikemas dengan plastik teh guanyinwang warna hijau seberat 5 kilogram. Kedua tersangka itu mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka Ra.
“Selanjutnya tim bergerak dan tiba di rumah tersangka Ra yang berada di gampong berbeda dalam Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya, sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, dari Ra berhasil disita barang bukti tujuh bungkus sabu yang dikemas dengan plastik teh guanyinwang warna hijau seberat 7 kilogram, yang sebelumnya telah ditanam dalam tanah belakang rumahnya. Ra menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari laut (perairan) Pante Raja, Pidie Jaya,” kata Deden.
Deden menyebut sekitar sepekan yang lalu sebelum tersangka tertangkap, Ra berencana menjual sabu itu melalui perantara tersangka FR dengan maksud untuk mencari keuntungan. Peran mereka bertiga berbeda-beda, tersangka Da sebagai orang yang mengedarkan, FR perantara atau penghubung antara tersangka Da dengan Ra. Sedangkan tersangka Ra selaku pemilik sabu tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa sabu ini diperoleh dari perairan Pidie arah ke Thailand. Mungkin itu dari jaringan luar, tapi kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman apakah ini jaringan internasional Cina, Malaysia atau Taiwan. Ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Deden.
Menurut Deden, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto, Pasal 112 Ayat (2) Juncto, Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun sampai 20 tahun atau maksimal hukuman seumur hidup dan/atau hukuman mati.
“Kisaran harga barang bukti 12 kilogram sabu yang disita itu diperkirakan senilai Rp14,2 miliar,” ungkap Deden.
Tersangka Ra kepada wartawan mengungkapkan sabu itu ditanam dalam tanah belakang rumahnya dan ditutupi dengan semak-semak.
“Saya simpan dalam tanah karena takut. Barang itu saya temukan di laut, tidak memperoleh uang dari siapapun,” ucao Ra.[]