LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tujuh tersangka dan menyita 2,5 kg sabu sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 6-7 Desember 2024 di tiga lokasi terpisah.

Mereka yang ditangkap yakni lima pemuda asal Kabupaten Bireuen berinisial, SAA (25), Mus (21), CAM (25), MA (21), dan M (22), serta Z (24), warga Aceh Utara, dan IF (25), warga Kota Banda Aceh.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar, dalam keterangannya, Senin, 9 Desember 2024, mengatakan penangkapan pertama berlokasi di sebuah rumah di Gampong Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Di lokasi ini diamankan tiga pelaku yakni SAA, Mus, dan IF. Dari ketiganya diamankan dua bungkusan teh china warna hijau berisi sabu dengan berat mencapai 1,5 kg,” ujar Iptu Fitra Zumar.

Fitra menyebut tiga tersangka ini mengakui jika barang bukti sabu itu dibawa dari Kabupaten Bireuen bersama tiga rekan mereka yang lain yang menunggu di Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

“Tim kemudian berangkat mengamankan tiga kawanan pelaku yang lain yakni MA, CAM, dan Z di halaman Masjid Raya Pase Pantonlabu. Di lokasi ini juga diamankan satu unit sepmor Vario dan satu unit Xpander yang digunakan para pelaku,” ujar Fitra.

Selanjutnya, kata Fitra, pihaknya melakukan pengembangan ke Kabupaten Bireuen, dibantu Satres Narkoba Polres setempat. Lalu, menangkap satu tersangka lainnya yakni M. “Dari penggeledahan di rumah M ditemukan lagi satu bungkusan 1 kg sabu”.

“Saat ini ketujuh pelaku diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Fitra.

Fitra menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkoba ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Informasi dapat disampaikan melalui hotline Polres Aceh Utara atau langsung ke kantor polisi terdekat. “Kerahasiaan pelapor dijamin sepenuhnya,” pungkasnya.[]