ACEH UTARA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu sepekan. Tiga tersangka dan barang bukti ganja sebanyak 42 bal dan 1 kilogram sabu berhasil diamankan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasatres Narkoba, AKP Novrizaldi, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu, 19 Juli 2023, mengatakan pihaknya mengungkap dua kasus narkotika itu di dua lokasi berbeda pada pekan lalu.

Novrizaldi menjelaskan mulanya petugas mengungkapkan kasus narkotika jenis ganja di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, 5 Juli 2023. Petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial NS (32), barang bukti ganja 42 bal yang dilakban dengan warna kuning dan disimpan dalam goni pupuk warna putih.

Menurut Novrizaldi, tersangka NS mengaku ganja itu didapatkan dari tersangka lainnya berinisial S yang kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka akan mengirimkan ganja itu ke pulau Bali untuk diedarkan dengan harga Rp9 juta perbal.

Lima hari kemudian, petugas mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Gampong Jambo Leunok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, 10 Juli 2023.

“Pengungkap itu berhasil dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan itu kita menangkap dua tersangka berinisial SI (40) dan MS (38), serta mengamankan satu bungkus paket besar dan dua bungkus paket kecil dengan berat total 1 kilogram,” kata Novrizaldi.

Novrizaldi menyebut tersangka SI dan MS itu ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengedaran sabu. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu itu diperoleh dari S yang kini masuk dalam DPO.

“Ketiga tersangka itu dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati dan paling singkat enam tahun penjara,” ujar Novrizaldi.

Tersangka NS mengaku baru kali ini terlibat dalam kasus narkotika. “Baru ini rencana saya akan mengirim itu (ganja) ke Bali, sebelumnya tidak pernah,” ujar NS.[]