BLANGKEJEREN – Pihak Polres Gayo Lues sudah memanggil 12 saksi untuk dimintai keterangan terkait dana Corporate Social Responsibilty (CSR) Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren. Pengelolaan dana CSR tahun 2020 senilai Rp1 miliar yang disalurkan ke 10 kelompok tani diduga terjadi penyimpangan hingga penegak hukum melakukan pemanggilan saksi.
Kapolres Gayo Lues AKBP Calie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, Kamis, 12 Agustus 2021, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Sudah 12 orang saksi-saksi yang kita mintai keterangan. Prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Irwansyah melalui pesan WhatsApp saat ditanya bagaimana perkembangan kasus dana CSR itu.
Irwansyah menjelaskan lebih lanjut lewat telepon WhatsApp bahwa pihaknya tetap memproses kasus dana CSR. Kasat Reskrim menyebut pihaknya juga sedang melakukan gelar perkara terkait temuan BPK Perwakilan Aceh di Gayo Lues, jika ada temuan atau kasus lain juga akan tetap diproses.
"Kita tidak bisa bilang akan fokus menangani masalah dana CSR ini setelah kasus Dinas Syariat Islam kita limpahkan ke kejaksaan. Yang jelas kita akan tangani semua kasus secara bertahap," jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengaku akan turun ke lapangan melihat, mengecek, atau memeriksa secara langsung jahe merah yang ditanam petani terkait dana CSR tersebut. Akan tetapi, hal itu akan dilakukan setelah selesai pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Oknum WA belum kita periksa, dan belum dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya menjawab saat ditanya apakah oknum WA yang disebut-sebut meminta uang dari kelompok tani sudah dipanggil untuk diperiksa atau belum.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, penerima dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok tani dengan jumlah per Koptan Rp100 juta. Uang sebanyak itu langsung ditransfer Bank Aceh ke rekening masing-masing Koptan setelah sebelumnya mengajukan proposal ke Bank Aceh untuk pengembangan tanaman jahe merah.
Namun, setelah masuk ke rekening Koptan, uang itu ditarik Rp100 juta dan diserahkan kepada seseorang berinisial WA di Teriminal Blangkejeren. Disebut-sebut, sebagai upah mengurus, Koptan hanya diberikan “uang rokok dan minyak”. Beberapa hari setelah itu, Koptan tersebut diberikan 15 karung bibit jahe biasa, bukan jahe merah.[]





