BLANGKEJEREN – Pihak Polres Gayo Lues mulai melakukan pemanggilan terhadap kelompok tani (Poktan) penerima dana Corporate Social Responsibilty (CSR) Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren. Pengelolaan dana CSR tahun 2020 senilai Rp1 miliar itu diduga terjadi penyimpangan sehingga penegak hukum melakukan penyelidikan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Rabu, 14 Juli 2021, membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dana CSR itu. "Betul, belum monitor, coba ke Kasat," kata Kapolres melalui pesan WhatsApp saat ditanya apakah benar pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait dana CSR, dan berapa orang sudah dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Iptu Irwansyah mengatakan pihaknya sudah memanggil beberapa orang dari Poktan penerima dana CSR untuk dimintai keterangan. "Sudah ada beberapa orang yang kita mintai keterangan saksi-saksi, sekarang sedang proses pengumpulan dokumen," kata Kasat Reskrim melalui telepon WhatsApp.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, penerima dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 Poktan dengan jumlah per kelompok Rp100 juta. Uang sebanyak itu langsung ditransfer Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren ke rekening masing-masing Poktan setelah sebelumnya kelompok tani mengajukan proposal ke Bank Aceh untuk pengembangan tanaman jahe merah.
Namun, di tengah perjalanan pengembangan jahe merah itu, uang Rp100 juta yang masuk ke rekening kelompok tani diduga tidak sepenuhnya dibagikan kepada anggota Poktan. Beredar isu, ada dugaan penyimpangan setelah uang ditarik dari rekening Poktan.[]



