BLANGKEJEREN – Personel Polres Gayo Lues berhasil membekuk tersangka kasus dugaan penggelapan delapan sepeda motor di Kecamatan Putri Betung. Penangkapan itu bermula dari laporan korban yang mengaku telah ditipu/digelapkan sepeda motornya oleh seorang warga Aceh Barat Daya

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza,S.I.K saat konferensi pers, Selasa, 13 September 2022, mengatakan tersangka penggelapan delapan sepmor itu berinisial DS (34), warga desa Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Sepeda motor yang digelapkan pelaku ini ada dari beberapa kabupaten, ada yang dari Gayo Lues, Abdya, Aceh Selatan, dan Aceh Tenggah,” katanya.

Modus tersangka saat penggelapan sepeda motor itu, kata Kapolres adalah dengan cara melakukan pendekatan dengam korban. Saat korban mempercayai pelaku, maka kendaraan dan barang berharga korban akan dikuasai dan dilarikan.

“Tersangka ini merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan, dan kali ini ancaman untuk pelaku ini lima tahun penjara,” jelas Kapolres.

Saat ini, delapan sepeda motor dengan jenis berbeda diamankan di Polres Gayo Lues. Penyidik masih mendalami lagi apakah ada sepmor lain yang digelapkan atau tidak.

“Masih kita dalami apakah ada yang lain atau hanya ini saja. Yang jelas kendaraan yang kita amankan ini disita dari keluarga tersangka dengan posisi dititipkan,” ujarnya.[](Anuar Syahadat)