ACEH UTARA – Personel Polsek Tanah Luas jajaran Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial S (37) terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Terduga pelaku diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekira pukul 16.30 WIB, di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas. Penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Tanah Luas pada 4 Agustus 2026.
Korban kasus penggelapan sepeda motor tersebut, Jusmawati (48), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kapolsek Tanah Luas, Ipda Marzuki, dalam keterangannya, Kamis (27/8), mengatakan perkara tersebut bermula pada 30 Juli 2026 malam, ketika terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak membantu mencari telepon genggam korban yang hilang.
“Namun setelah dipinjam, sepeda motor tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga sempat digadaikan kepada seseorang dan kemudian ditebus kembali,” kata Marzuki.
Selanjutnya, kata Marzuki, pada 22 Agustus 2026, sepeda motor tersebut diduga dijual kepada seorang warga dengan harga Rp2,2 juta. Terduga pelaku disebut menerima uang senilai Rp1,7 juta dengan alasan akan mengambil surat kendaraan, namun setelah itu tidak kembali. Kecurigaan pembeli kemudian muncul hingga akhirnya diketahui bahwa sepeda motor itu merupakan milik korban dan diduga telah dialihkan tanpa izin. Akhirnya, korban melaporkan kasus itu yang ditangani Polsek Tanah Luas.
Menurut Marzuki, setelah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak yang membelinya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Marzuki.[]




