LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menciduk 22 pemain judi online chip higgs domino. Para pelaku pemain judi online itu ditangkap dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin, 20 September 2021 mengatakan, bersama pelaku juga diamankan barang bukti 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino, uang sebesar Rp 570 ribu.

“Banyaknya informasi dari masyarakat terkait  permainan chip domino, atas informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi,” ungkapnya.

Baca Juga: Ini Rekam Jejak Sengketa Lahan PT SA dengan Masyarakat Simpang Keuramat

Para pelaku dijerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

“Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip higgs domino haram. Kami himbau seluruh stakeholder yang ada memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” pinta Kapolres Lhokseumawe.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP, pihak MPU Kota Lhokseumawe, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe.[]