LHOKSUKON – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Simpang Keuramat dengan PT Satya Agung (SA) pernah dilakukan tahun 2020 lalu. Ini rekam jejaknya.

Musyawarah penyelesaian sengketa lahan antara PT SA dengan masyarakat Simpang Keuramat digelar pada 20 November 2020 di Aula Kantor Camat Simpang Keuramat.

Hari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Camat Simpang Keuramat  menjelaskan hasil survei Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara, terkait batas Hak Guna Usaha (HGU) PT SA dengan lahan masyarakat Gampong Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat.

Baca Juga: Tanggapan Pemkab Aceh Utara Terkait Sengketa Lahan PT SA dengan Masyarakat

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkab Aceh Utara, Hamdani, Senin, 20 September 2021. Musyawarah itu dihadiri Muspika Simpang Keuramat, masyarakat Kilometer VIII, pihak PT SA dan BPN Aceh Utara.

Berita acara musyawarah ditandatangani Camat Simpang Keuramat. Isinya terdiri dari beberapa poin, di antaranya pemaparan hasil survei pengukuran batas HGU dan garapan masyarakat Gampong KM VIII, dilakukan BPN Aceh Utara yang menyatakan bahwa garapan masyarakat Kilometer VIII terindikasi masuk ke dalam HGU PT SA.

Hamdani menambahkan, respons pihak PT SA terkait hasil survei melalui tim legal adalah menerima hasil pengukuran. Apabila ada pihak yang merasa tidak puas atas hasil survei pengukuran itu, dipersilakan untuk menggugat ke pengadilan, karena peta dan titik koordinat serta sertifikat HGU yang diterbitkan oleh BPN merupakan suatu produk hukum.

“Dalam surat itu juga disebutkan bahwa respons masyarakat melalui keluarga Empun CS memohon kepada PT SA untuk mengeluarkan areal garapan lebih kurang 50 hekatare dari HGU,” jelas Hamdani.

Baca Juga: PT SA Bantah Serobot Lahan Warga

Selain itu  pihak keuchik juga tidak setuju atas survey pengukuran tersebut. Alasannya, pada saat penerbitan HGU PT SA tahun 1981, beberapa lahan masyarakat gampong tidak masuk ke dalam HGU. Namun, pada perpanjangan HGU tahun 2014, lahan masyarakat tersebut masuk ke dalam HGU.

Selanjutnya, kata Hamdani, pihak Kadus KM VIII merespons agar PT SA melepaskan areal tersebut, karena areal itu bukan milik PT SA sesuai dengan HGU tahun 1981. Dan, sekaligus meminta pihak perusahaan memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan menyerap tenaga kerja dari Gampong Kilometer VIII, karena tidak ada masyarakat gampong itu yang bekerja di PT SA.

“Ketika itu pihak PT SA menanggapi pertanyaan keuchik melalui legal menyampaikan bahwa PT SA bersedia memberikan kompensasi bagi masyarakat KM VIII yang menggarap lahan di dalam HGU PT SA, sesuai dengan kebijakan dan kesanggupan perusahaan,” tambah Hamdani

Baca Juga: Masyarakat Simpang Keuramat Tuding PT SA Serobot Lahan Warga

Selain itu sebagai wujud komitmen keseriusan PT SA kepada masyarakat itu, akan dibangunkan kebun plasma tahap awal seluas 10 hektare di luar HGU atas nama BUMG Kilometer VIII.

Masalah tenaga kerja untuk masyarakat Gampong Kilometer VIII telah dipersiapkan untuk posisi mandor dan lain-lain, termasuk pekerja di pabrik. Apabila ada masyarakat atau pemuda yang ingin bekerja, maka langsung mengajukan lamaran ke PT SA dan siap memprosesnya sesuai dengan skill atau kemampuannya. []