LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe dilaporkan berhasil menyita sebanyak 41 kilogram sabu, Selasa, 23 Agustus 2016, sekitar pukul 24.00 WIB. Selain itu, seorang tersangka yang diduga bandar sabu dibekuk.
Berdasarkan informasi dihimpun portalsatu.com dari pihak kepolisian, Rabu, 24 Agustus 2016, tim kepolisian setempat berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu di Gampong Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sabu diperkirakan sekitar 41 kg dan seorang yang diduga sebagai bandar. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus itu.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kapolres atau Kasatres Narkoba Polres Lhokseumawe. Informasi diterima portalsatu.com, tim Satres Narkoba masih terus melakukan pengembangan di lapangan.
Sementara itu, informasi terkini yang didapatkan portalsatu.com, pihak kepolisian setempat akan menggelar konferensi pers, Kamis, 25 Agustus 2016 (besok), terkait kasus sabu itu.[] (tyb)


