LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka dalam dua kasus sabu di lokasi dan waktu berbeda. Total barang bukti sabu disita dari dua kasus itu mencapai 1,1 kilogram.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, diwakili Wakapolres Kompol Salmidin, dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Senin, 28 April 2025.
Mulanya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus sabu pada 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Balee Gajah, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Petugas menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.
Dari tersangka AR, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu handphone.
Hasil pemeriksaan, kata Salmidin, AR mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu. Dia memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Z (kini masuk daftar pencarian orang/DPO), dan berencana menjual kepada calon pembeli berinisial TF (DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp500 ribu.
Kasatresnarkoba AKP Saiful Kamal menambahkan, pada 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar di Dusun Mutiara Barat, Gampong Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Seorang tersangka berinisial H (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu handphone, dan satu sepeda motor tanpa pelat nomor.
“Penangkapan H berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak cepat mengamankan tersangka di sana,” kata Saiful Kamal.
Menurut Saiful, tersangka H mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ, warga Kecamatan Blang Mangat yang kini masuk DPO. H mengambil sabu dari AZ atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malasyia.
Saiful menambahkan kedua tersangka dalam dua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar”.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang,” ucap Saiful Kamal.
Tersangka H kepada wartawan mengatakan dirinya baru kali ini terlibat kasus sabu. “Saya dapat sabu ini dijanjikan mendapat upah Rp5 juta. Peran saya setelah mengambil barang itu (sabu) kemudian menyerahkan kepada pembeli. Perbuatan ini saya lakukan karena terhimpit ekonomi, tapi belum berkeluarga,” ujar H.[]





