SIGLI – Polisi Airud Pidie menangkap satu unit motor boat yang mengangkut 140 karung beras ketan tanpa dokumen, di perairan Laut Seupeung, Muara Tiga, Jumat, 4 Maret 2016. Ratusan karung yang masing-masing berisi 25 kilogram beras ketan merk AAA ini diketahui milik Sab Bin Rab, 34 tahun, warga Gampong Sagoe Kecamatan Muara Tiga, Pidie.
Selain mengamankan barang bukti, polisi turut menahan pemilik serta dua awak boat di Polres Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Muhajir SIK, MH, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Muara Tiga. Mereka mencurigai tentang hilir mudiknya beberapa boat di perairan Laut Suepueng, Muara Tiga.
Anggota Airud kita langsung melakukan pengecekan, dan berhasil menemukan boat pancing 23 PK beserta dua awak, Pawang Ram (51) dan Jun (41), keduanya warga Sabang, kata Kapolres.
Anggota Airud kemudian memeriksa muatan boat tanpa nama itu dan menemukan 140 karung beras bermerk AAA. Berdasarkan pengakuan awak boat, barang itu merupakan beras ketan milik Sab yang diangkut dari Sabang, katanya
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian membekuk Sab di Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga. Dari pengakuan tersangka, beras itu dibeli dari Hamzah, 50 tahun, di Sabang dengan harga Rp 300 ribu per karung.
Untuk saat ini, pemilik beras, Sab sudah diamankan di Polres Pidie. Sedangkan beras dan boat pengangkut diamankan di Pos Airud Polres Pidie, Rawa Kecamatan Kota Sigli, kata Kapolres.[](bna)

