NAGAN RAYA – Penyidik Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke kejaksaan setempat, Kamis, 6 September 2018.
Tersangka berinisial SR (59), warga Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, sebelumnya ditahan di Rutan Polres setelah diamankan polisi, Kamis, 19 Juli 2018. Oknum guru ngaji itu diduga mencabuli enam muridnya.
“Serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejari Nagan Raya sesuai dengan P-21 Nomor 1294/N.1.28/Euh.1/09/2018 dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dalam Berkas Perkara Nomor BP/32.a/VIII/2018/Reskrim,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Kamis.
Boby menyebutkan, barang bukti diserahkan kepada pihak Kejari Nagan Raya, sejumlah baju gamis anak-anak dan satu jilbab.[]


