SUBULUSSALAM — Kepolisian Resort Aceh Singkil menangkap pria berinisial RM, 37 tahun, yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Kuswanto, yang tewas pada 16 Agustus 2017 lalu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com mengatakan, tersangka RM ditangkap pada Rabu, 4 Oktober sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Sikerabang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.

Tersangka kata Kapolres, diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dikenakan Pasal 340 sub 338 KUH Pidana.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka guna menindaklanjuti laporan, Kasmawati, istri korban, 40 tahun, warga Kampong Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam terkait dugaan pembunuhan berencana di Desa Sikerabang, Longkib pada 16 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 8:30 WIB.

Kapolres Ian menambahkan, menurut keterangan pelapor pada hari dan tanggal tersebut, suaminya ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Sikerabang, Longkib.

Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang didapat, kata Kapolres, Tim Satreskrim Polres Aceh Singkil dan Unit Polsek Longkib serta Intel Pokres Aceh Singkil menangkap tersangka RM karena diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Blade 125 BL 5813 IC warna oranye. Selanjutnya satu stel baju yang dipakai ketika tersangka menjalankan aksinya, satu unit telepon seluler merk Nokio 230 warna putih, dan handphone merk Acer warna putih. Polisi juga mengamankan sebilah balok dan satu unit sepeda motor milik korban Honda CBR R tanpa pelat.