SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Aceh Singkil menetapkan pemilih kayu tanpa izin berinisial S, 38 tahun warga Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam sebagai tersangka.
“Kasus penangkapan kayu di Jontor, pemiliknya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK kepada portalsatu.com/, Selasa, 8 Mei 2018.
Dijelaskan, penetapan tersangka berawal dari kaus penangkapan dua unit mobil bermuatan kayu buat di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan pada 25 April 2018 lalu sekitar pukul 21:00 WIB oleh petugas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) regional VI Jontor.
Kedua mobil yang berhasil diamankan tersebut yakni Mitsubishi warna kuning BL 8908 bermuatan kayu bulan sekitar 4 kubik. Dan Mobil merk Hino Dutro warna hijau BK 8029 EG muatan kayu bulat berjumlah sekitar 5 meter kubik.
“Sekira pukul 21. 00 WIB pelapor atas nama Suherman mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua unit mobil yang mengangkut kayu bulat dari Sultan Daulat menuju ke arah medan,” kata Agus.
Mendapatkan informasi tersebut, Suherman, 40 tahun yang merupakan Kepala RPH Singgersing bersama anggota pengamanan hutan UPTD regional VI melakukan pemeriksaan terhadap kedua mobil tersebut. Ternyata benar mobil tersebut bermuatan kayu bulat tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Sehingga pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Singkil untuk pengusutan hukum lebih lanjut,” ujar Agus seraya menambahkan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Agus menambahkan pelaku disangkakan pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) jo pasal 88 ayat (1) huruf (a) jo pasal 12 huruf (i) dan (k) dari Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman lima tahun lebih penjara dan denda Rp 5 miliar.[]



