LHOKSEUMAWE – DPRK dan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe dilaporkan sudah menandatangani Nota Kesepakatan atau MoU Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018. Namun, ada anggota Badan Anggaran atau Banggar DPRK mengaku, buku Rancangan KUA PPAS 2018 saja belum diterima, sehingga dipertanyakan, “kapan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara itu dibahas, kok tiba-tiba sudah dilakukan MoU?”

Sekretaris DPRK Lhokseumawe Ramli dihubungi portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Selasa, 14 November 2017, mengatakan, KUA PPAS 2018 sudah diteken MoU setelah dilakukan pembahasan dua pihak (legislatif dan eksekutif). Namun, ia mengaku tidak ingat tanggal rapat paripurna DPRK dengan agenda penandatanganan MoU KUA PPAS 2018.

Kepala Bappeda Lhokseumawe Mulyanto ditemui portalsatu.com/, Rabu, 15 November 2017, mengakui, sudah ada MoU KUA PPAS 2018. “Sebelum MoU itu memang sudah kita serahkan (kembali ke DPRK),” ujar Mulyanto saat ditanya kapan Bappeda mengembalikan buku Rancangan KUA PPAS 2018 ke dewan.

Catatan portalsatu.com/, Wali Kota Lhokseumawe menyampaikan Rancangan KUA PPAS 2018 dalam rapat paripurna DPRK, 23 Agustus 2017. Dalam Rancangan KUA PPAS itu, plafon (pagu) anggaran pendapatan dan belanja Lhokseumawe semakin merosot dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (Baca: Plafon Anggaran Lhokseumawe Semakin Merosot)

DPRK kemudian mengembalikan Rancangan KUA PPAS 2018 itu kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe. Hal itu juga diakui oleh Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., menjawab portalsatu.com/, Jumat, 15 September 2017, di gedung DPRK. (Baca: Dewan Kembalikan Rancangan KUA PPAS 2018, Ini Kata Sekda)

Kepala Bappeda Mulyanto mengaku, tidak ingat lagi tanggal saat pihaknya menyerahkan kembali Rancangan KUA PPAS 2018 ke DPRK. “Ada, ada pembahasan dua pihak,” kata Mulyanto ketika ditanya apakah pihak Bappeda ada diundang oleh DPRK untuk membahas bersama Rancangan KUA PPAS 2018 sebelum diteken MoU.

“Soal tahapan itu (pembahasan dua pihak terhadap Rancangan KUA PPAS 2018) lebih tepat ditanya kepada sekwan,” ujar Mulyanto.

Diwawancarai kembali, Rabu, 15 November 2017, Sekretaris DPRK (Sekwan) Lhokseumawe Ramli mengatakan, penandatanganan MoU KUA PPAS 2018 sudah dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRK, 3 November lalu. “Pembahasan KUA PPAS 2018 sudah selesai maka lahirlah MoU, sudah ada produknya. Sekarang sedang disusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kota), kemudian akan disampaikan Rancangan APBK 2018,” katanya.

Menurut Ramli, setelah penandatanganan MoU KUA PPAS 2018 pada 3 November 2017, selanjutnya dilaksanakan rapat paripurna DPRK tentang penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) 2017 pada 6 November 2017. DPRK kemudian mengembalikan buku itu kepada Bappeda.

Baca juga: Kata Kepala Bappeda Lhokseumawe Soal PPASP 2017 Belum Dikembalikan ke Dewan

Informasi diperoleh portalsatu.com/, ada anggota Banggar DPRK Lhokseumawe yang sampai saat ini belum mendapatkan buku Rancangan KUA PPAS 2018 dan tidak pernah membahas dokumen usulan anggaran tersebut. Lantas, mengapa “tiba-tiba” sudah ada MoU KUA PPAS 2018?

Nyan nye nyan lon buktikan enteuk na daftar tanda terima (kalau ada anggota Banggar DPRK yang mengaku seperti itu saya buktikan nanti ada daftar tanda terima buku Rancangan KUA PPAS 2018),” ujar Ramli. “Ada. Masing-masing anggota dewan katakanlah kita serahkan kepada pendamping. Pendamping (anggota dewan) yang ambil. Ada tanda terima,” kata dia lagi.

Ramli kembali menegaskan, sebelum penandatanganan MoU KUA PPAS 2018 sudah dilakukan pembahasan dua pihak. “(Saat pembahasan terpenuhi) kuorum anggota Banggar. Ada data absensinya (daftar hadir),” ujarnya.

Amatan portalsatu.com/ pada daftar tanda terima buku Rancangan KUA PPAS 2018, dari 20 anggota Banggar DPRK Lhokseumawe, yang sudah menandatangani 14 orang. Sedangkan enam lainnya belum teken, tiga di antaranya Ketua dan dua Wakil Ketua DPRK. Tiga lainnya anggota Banggar DPRK Faisal Rasyidis, Azhar Mahmud dan Mukhlis Azhar.

Menurut Ramli, untuk Ketua dan dua Wakil Ketua DPRK sudah diserahkan buku tersebut saat rapat paripurna. Sedangkan kepada Faisal Rasyidis, Azhar Mahmud dan Mukhlis Azhar sudah diserahkan melalui pendamping (staf) anggota dewan tersebut.

Anggota Banggar DPRK Lhokseumawe Mukhlis Azhar menjawab portalsatu.com/ mengaku, sampai saat ini belum menerima buku Rancangan KUA PPAS 2018. Pria yang akrab disapa Pak Ulis itu merasa terkejut saat disampaikan bahwa KUA PPAS 2018 sudah diteken MoU. Pasalnya, ia tidak tahu jika Rancangan KUA PPAS itu ada dilakukan pembahasan dua pihak. “Nggak diundang,” katanya.

Itulah sebabnya, Pak Ulis mempertanyakan, kapan Rancangan KUA PPAS 2018 itu dibahas, sehingga “tiba-tiba” sudah dilakukan MoU. Namun, sepengetahuan dirinya, setelah rapat paripurna DPRK tentang Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016, sejumlah anggota dewan kemudian tidak mengikuti rapat-rapat berikutnya. “Karena setelah dijadwalkan rapat, batal lagi, beberapa kali seperti itu. Katanya ada undangan 1 November pembahasan KUA (dan PPAS), tapi entah jadi atau tidak, saya tidak tahu,” ujar Pak Ulis.

Pak Ulis mengingatkan, agar pembahasan rancangan anggaran mulai dari KUA PPAS dilaksanakan secara serius dan sesuai ketentuan berlaku. “Persoalan defisit tahun 2016 jangan sampai terulang kembali pada 2018. Temuan BPK sebagaimana disampaikan dalam LHP LKPD (Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016 harus menjadi pelajaran bagi Pemko dan DPRK,” katanya.

Lihat juga: Mengapa Lhokseumawe Mendapat Opini WDP? Ini Penjelasan BPK [](idg)