LHOKSUKON — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus BC, 25 tahun, warga Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Jumat, 15 Desember 2017 sekitar pukul 17:30 WIB. Dari tersangka, turut diamankan barang bukti lima paket sabu. Tersangka diringkus di gampong setempat.
“Saat kita geledah, kita temukan lima paket sabu seberat 2,66 gram/brutto yang dikemas dengan plastik bening. Selain itu juga kita amankan satu unit handphone, sebuah gunting dan satu bungkusan rokok,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, Sabtu, 16 Desember 2017.
Kata Ildani, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah kita temukan barang bukti, tersangka kita tangkap. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Ildani Ilyas.[]