BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPP PaKar) Aceh menyayangkan sikap pemerintah membatalkan 65 peraturan daerah Aceh. Mereka menilai kebijakan tersebut telah menyakiti rakyat Aceh yang memiliki kekhususan dan diakui UUD 1945 Pasal 18b.
“Negara mengakui kekhususan dan kedaulatan suatu daerah,” ujar Ketua DPP Pakar Aceh, Muhammad Khaidir, S.H, kepada portalsatu.com, Kamis, 23 Juni 2016.
Dia mengatakan pembatalan Perda tidak bisa dbiarkan begitu saja. Menurutnya hal ini harus dikaji ulang dengan beberapa pertimbangan dan kekhususan yang tertuang dalam Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006.
“DPP pakar Aceh mendesak Pemerintah untuk mengkaji ulang dan mentelaah kembali 65 Peraturan daerah tersebut. Pemerintah harus bijak dan telaah dalam melakukan pembatalan suatu Perda dan tidak semena-mena tanpa memperhatikan kekhususan suatu daerah Aceh,” katanya. [](bna)


