BANDA ACEH – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Djafar, mengatakan, saat ini Kementeriannya terus memantau secara serius terkait segala hal yang berkaitan dengan penyaluran Dana Desa.
Kita terus melakukan pemantauan secara serius mengenai pengimplementasian dana desa di seluruh Indonesia, atau di Aceh disebut dengan Dana Gampông. Hal ini bertujuan agar dana tersebut disalurkan sesuai dengan program prioritas, terutama nawa cita ketiga, ujar Marwan Jafar, dalam pertemuan dengan Gubernur Zaini Abdullah di Aula Serba Guna Pemerintah Aceh kemarin, Selasa, 3 Mei 2016.
Di masa Presiden Jokowi kata dia, Indonesia berkomitmen untuk membangun Indonesia dari daerah pinggiran yaitu desa atau gampông.
Baru pada periode pemerintahan inilah, Dana Gampông langsung diserahkan ke gampông. Ini merupakan komitmen pemerintahan saat ini.
Berdasarkan siaran pers yang diterima portalsatu.com dijelaskan, sejak tahun anggaran 2015, Pemerintrah Pusat telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 20,21 triliun. Dengan jumlah tersebut, masing-masing desa di seluruh Indonesia mendapat bantuan dana sebesar Rp 300 juta hingga Rp 600 juta.
Jumlah tersebut kemudian mengalami peningkatan lebih dari 100 persen karena pada tahun anggaran 2016 ini, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 47 triliun. Dengan jumlah tersebut, maka masing-masing desa di Indonesia yang berjumlah 74.754 desa akan mendapatkan dana yang berkisar antara Rp 600 juta hingga Rp 800 juta.
Sistem pencairan dana juga semakin dipermudah, jika pada tahun 2015 pemerintah menggunakan skema 40 persen – 40 persen – 20 persen, maka pada tahun 2016 skema tersebut menjadi 60 persen – 40 persen.
Kami malah berharap Dana Desa dapat langsung dicairkan 100 persen sekaligus, namun dengan berbagai pertimbangan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, maka akhirnya skema 60-40 yang tahun ini kita jalankan, ujar marwan Jafar.
Dengan tambahan Alokasi Dana Gampông yang telah diwajibkan oleh undang-undang kepada pemerintah kabupaten/kota, maka masing-masing gampông akan mendapatkan tambahan dana yang cukup besar untuk membangun gampông masing-masing.
Sementara itu, untuk mempermudah dan mempersingkat birokrasi para geuchik dalam mencairkan Dana Gampông, Menteri Desa bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan SKB tiga menteri.
Salah satu poin dalam SKB tersebut adalah untuk memperpendek dan mempermudah proses pencairan Dana Desa, kata Marwan.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan Jafar juga mengingatkan semua pihak agar jangan mempersulit geuchik atau kepala desa dalam mencairkan Dana Gampông.
Saya juga sudah meminta Polri dan Kejaksaan untuk melindungi para geuchik, saya juga meminta agar Kajari di seluruh Indonesia untuk tidak mencari-cari kasus atau kesalahan terhadap pengimplementasian Dana Gampông. Oleh karena itu karena saya sudah membentengi dan mempermudah kinerja geuchik, maka saya meminta para geuchik dapat bekerja dengan penuh amanah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan Indonesia, katanya tegas.
Dana Gampông diminta agar digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu pembangunan sarana dan prasarana gampông, serta sarana dan prasarana tersebut dapat dibangun dengan prinsip padat karya dan swa kelola.[](ihn)





