GUNA mengetahui implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, delapan Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Qatar.
“Kunjungan ini untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran,” kata salah satu anggota DPD RI, Rafly Kande dalam siaran persnya, Minggu, 27 Mei 2018.
Menurutnya, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia saat ini sudah memiliki kemajuan pesat dalam berapa aspek, seperti diadopsinya Konvensi Internasional tentang Perlingungan Hak-Hak Pekerja Migran dan anggota keluarganya.
“Oleh karena itu, kita harus terus menerus melakukan pengawasan atas UU ini serta berbagai implementasinya. Tujuannya tentu saja untuk kesejahteraan saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri dan juga kesejahteraan keluarga yang mereka tinggalkan, tidak sekedar UU saja tapi ada realisasinya,” kata musisi kawakan Aceh itu.
Rafly menambahkan, meskipun pemerintah juga telah merarifikasi UU tersebut melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2012. Namun, kata dia, masih pula ada beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2017, terkait tataran implementasi hingga aturan pelaksanaannya.
“Maka dari itu, kunjungan kerja ini adalah langkah DPD RI untuk terus melakukan pengawasan dan implementasi serta aturan pelaksanaan UU tersebut,” kata Rafly.
Selain itu, Rafly juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi UU tersebut. Hal ini dimaksudkannya agar para pekerja Indonesia di luar negeri betah dan nyaman dalam bekerja karena hak-hak mereka telah terpenuhi.[]
Penulis: Rino Abonita