LHOKSUKON – Ramai tenaga sukarela Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Senin, 10 Oktober 2022, siang. Mereka mengatasnamakan “Aliansi Kesehatan Sukarela Aceh Utara” menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta Bupati menetapkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
Informasi diperoleh portalsatu.com, dalam aksi tersebut para tenaga sukarela RSUCM Aceh Utara menunjukkan sejumlah spanduk. Di antaranya, tertulis “Ikutkan kami tenaga sukarela kesehatan Aceh Utara dalam P3K”; “Nasibku seperti Raihan yang mimpi di bawah pokok jagung”; “Covid garda terdepan, ada kebijakan mengapa disebelahkan”; “Pak Bupati, jangan gantungkan nasib kami, sampai kapan kami jadi abdi yang tak bergaji”; “Sang pemimpin tolong sapa kami, jangan instansi lain saja yang bapak sapa, kami juga ingin seperti mereka”; dan “Tugas kami merawat, tapi kami belum sehat”.
Sepuluh 10 orang perwakilan peserta aksi itu kemudian diterima beraudiensi dengan Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, didampingi sejumlah pejabat, di Opsroom Kantor Bupati.
Adapun tuntutan “Aliansi Kesehatan Sukarela Aceh Utara” disampaikan dalam audiensi tersebut berisi empat poin. Yakni, meminta kepada Bupati Aceh Utara untuk mengangkat tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh Utara sebagai tenaga honorer; meminta Bupati Aceh Utara agar menetapkan gaji sesuai UMP Aceh; meminta Bupati Aceh Utara untuk transparansi keuntungan (dari dana klaim yang dibayar) BPJS di RSUCM; dan meminta Bupati Aceh Utara hentikan kapitalisasi kesehatan di bawah perusahaan daerah Aceh Utara.
Salah seorang tenaga sukarela RSUCM yang ikut dalam audiensi dengan Pj. Bupati Aceh Utara pada Senin siang, membenarkan pihaknya menyampaikan empat poin tuntutan tersebut.
Dia menyebut jumlah tenaga sukarela di RSUCM mencapai 838 orang. “Yang ikut dalam aksi ke Kantor Bupati tadi sekitar 300-400 orang. Sepuluh orang perwakilan dari kami diterima audiensi dengan Pak Pj. Bupati,” kata tenaga kesehatan itu dihubungi portalsatu.com, Senin, sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut dia, poin pertama tuntutan pihaknya agar tenaga sukarela kesehatan di lingkungan Pemkab Aceh Utara diangkat sebagai tenaga honorer, tidak dapat dipenuhi oleh Pj. Bupati. “Karena sekarang sesuai peraturan perundang-undangan tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer atau kontrak daerah,” ujar tenaga sukarela itu yang minta tidak ditulis namanya.
“Sedangkan terkait beberapa poin tuntutan lainnya, Pak Pj. Bupati menyampaikan hal itu internal RSUCM, nanti bisa didiskusikan kembali dengan manajemen rumah sakit,” tambah dia.
Dia menyampaikan setelah menggelar aksi di Kantor Bupati, pihaknya kembali ke RSUCM di Buket Rata, Lhokseumawe. “Sekarang (sekitar pukul 16.00 WIB) kami berkumpul di halaman RSUCM. Kami menunggu SK dari manajemen rumah sakit sesuai yang dijanjikan sekitar sebulan lalu setelah kami sampaikan tuntutan. Saat itu pihak manajemen menyampaikan SK untuk kami sedang digodok, tapi sampai sekarang belum diterbitkan,” ujarnya.
“Perwakilan kami ingin bertemu Pak Direktur RSUCM untuk menuntut SK dari Direktur, karena SK kontrak daerah tidak boleh lagi dikeluarkan oleh Bupati, terbentur dengan undang-undang. Kami menuntut SK dari Direktur karena RSUCM adalah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah),” kata dia.
Sementara itu, Kabag Humas Setda Aceh Utara, Hamdani, mengatakan 10 orang perwakilan tenaga sukarela RSUCM diterima beraudiensi dengan Pj. Bupati, didampingi Sekda, Asisten III, Kepala BKPSDM, Direktur dan Wadir II RSUCM, di Opsroom Kantor Bupati, Senin siang.
“Yang ada surat (permintaan) audiensi, bukan untuk demo. Demo tidak ada izin karena Aceh Utara sedang menangani dampak banjir. Tuntutan mereka sudah dijawab oleh Pak Bupati dalam audiensi tadi, silakan tanya kepada 10 orang perwakilan itu. Jadi, Pak Bupati dan jajaran sedang fokus penanganan banjir, tapi tetap menerima perwakilan mereka tadi lebih satu jam,” ujar Hamdani.
Berdasarkan rekaman diperoleh portalsatu.com, saat menerima audiensi perwakilan tenaga sukarela RSUCM, Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi menyampaikan bahwa tuntutan untuk menetapkan gaji sesuai UMP—ia menyebut UMR (Upah Minimum Regional)—menjadi catatan bagi pemkab.
“Kalau bicara UMR, tidak semua daerah sama. (Ketentuan mengenai) UMR itu memang batas yang diperkenankan pemerintah kepada kita. Akan tetapi, di bawahnya disampaikan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kalau anggaran yang tersedia di bawah dari itu, juga tidak dipermasalahkan,” ujar Pj. Bupati dalam pertemuan itu.
“Jadi, bicara UMR, ini kesempatan kita untuk me-restart semua UMR ketika pegawai kita itu sudah dihitung. Sekarang sudah dihitung melalui Analisis Jabatan (Anjab) di Bagian Organisasi. Satu Kasubbag berapa staf, Kabid berapa stafnya, eselon IV sudah tidak ada lagi, jadi fugsional semuanya,” tambah Pj. Bupati.
Pj. Bupati mengatakan Pemkab Aceh Utara akan menyesuaikan kembali gaji para tenaga sukarela ketika sudah ada hasil kajian atau Anjab dari tim. “Tim dari Bagian Organisasi, Asisten III, Inspektorat, dan lain-ain, bersama Pak Sekda akan melihat kemampuan keuangan daerah, baru nanti menyesuaikan dengan kondisi yang kita alami sekarang ini,” tuturnya.
“Jadi, ini masukan bagi kita, bahwa ini tututan di RSUCM, dan saya yakin tidak hanya di rumah sakit, tenaga kontrak (di SKPK) lain juga ada yang di bawah UMR. Sehingga ini menjadi catatan kita untuk kita pertimbangan, kalau memang nanti dimungkinkan setelah ada hasil analisis mampu kita naikkan, ya, tidak ada masalah,” kata Pj. Bupati Aceh Utara.[](red)