ACEH UTARA — Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pase Aceh menyampaikan kecaman keras dan sikap tegas atas tindakan represif diduga dilakukan oknum aparat TNI terhadap massa Aksi Damai Gerakan Rakyat Aceh Bersatu (GRAB) di Aceh Utara.

Tindakan tersebut dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi, kemanusiaan, serta semangat perdamaian Aceh pasca MoU Helsinki.

Presiden FKM Pase Aceh, Khussyairi mengatakan sejak awal, aksi damai GRAB merupakan aksi kemanusiaan yang dilakukan secara damai dan bermartabat. Aksi ini lahir dari jeritan rakyat Aceh yang hingga hari ini masih bergulat dengan penderitaan akibat bencana alam besar.

Massa aksi turun ke jalan untuk menyuarakan satu tuntutan utama, yakni mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar menetapkan Aceh sebagai wilayah Bencana Nasional demi percepatan penanganan, bantuan, dan pemulihan menyeluruh bagi masyarakat terdampak.

Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, aksi damai tersebut justru dihadapkan pada kehadiran aparat TNI dengan pengerahan kekuatan yang tidak proporsional dan tidak mencerminkan pendekatan humanis. Kehadiran empat unit mobil reo di lokasi aksi menimbulkan ketakutan dan kesan seolah-olah rakyat yang sedang menyuarakan penderitaan diperlakukan sebagai ancaman negara.

“Tindakan TNI yang membawa 4 mobil reo dan membawa senjata api itu memperlihatkan seakan-akan kami hendak berperang dengan negara. Padahal ini aksi kemanusiaan. Apa sebenarnya fungsi mereka dalam situasi seperti ini” kata Presiden FKM Pase Aceh, Khussyairi, dalam siaran persnya, Sabtu, 27 Desember 2025.

Tindakan tidak profesional berupa pemukulan, dorongan, serta intimidasi terhadap peserta aksi, termasuk kepada masyarakat yang membawa Bendera Bulan Bintang.

“Perlu ditegaskan bahwa Bendera Bulan Bintang merupakan simbol yang sah di Aceh dan telah diatur secara legal dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013,” ungkap Khussyairi.

“Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ini mengingatkan kembali pada trauma masa lalu dan seakan membuka luka DOM di Aceh. Bendera Bulan Bintang adalah simbol sah di Aceh, dan tidak ada alasan untuk melakukan tindakan represif terhadap rakyat,” tegas Khussyairi.

Atas dasar itu, FKM Pase Aceh secara tegas mendesak pencopotan Danrem 011/Lilawangsa yang dinilai gagal menjalankan fungsi komando secara profesional dan sensitif terhadap konteks sosial-politik Aceh.

Selain itu, FKM Pase Aceh menuntut agar penempatan dan peran TNI di Aceh dijalankan sepenuhnya sesuai dengan MoU Helsinki, yang menekankan pendekatan non-represif, penghormatan terhadap hak sipil, serta perlindungan terhadap rakyat.

“Rakyat Aceh yang sedang berduka dan menuntut keadilan tidak boleh diperlakukan sebagai musuh negara. Suara rakyat tidak akan pernah bisa dipukul mundur dengan kekerasan. Selama keadilan belum ditegakkan dan penderitaan rakyat Aceh belum ditangani secara serius oleh negara, maka perjuangan ini akan terus berlanjut”.

Baca juga: Ketua Komisi I DPRA: TNI Jangan Salah Kaprah, Fokus Tangani Bencana

Pembubaran Aksi di Lhokseumawe

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengklaim pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, telah mengedepankan langkah persuasif dan dilakukan sesuai dengan aturan hukum.

Menurut Freddy, prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan aksi massa tersebut karena membawa bendera bintang bulan yang identik dengan simbol GAM dan sepucuk senjata api jenis pistol serta senjata tajam jenis rencong.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/13), dilansir Antara.

Di menyebut hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Freddy menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis (25/12) pagi yang berlanjut hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe. Saat itu sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.

“Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi”.

Menurut Freddy, dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazine, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.

TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.[](Irm)