LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan membayar rapelan tunjangan sertifikasi guru tahun 2015 senilai Rp7,4 miliar pada awal Mei 2018.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara, Hamdani, dalam pertemuan perwakilan guru didampingi pengurus Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan BPKK difasilitasi Komisi E DPRK di gedung dewan setempat, Selasa, 17 April 2018.
Pertemuan dikawal personel Polres Lhokseumawe itu dibuka Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Mulyadi CH, dan selanjutnya dipimpin Ketua Komisi E DPRK, Tgk. Junaidi didampingi sejumlah anggota Komisi E.
Mulanya, Ketua Kobar-GB Aceh Sayuti Aulia, menjelaskan bahwa persolaan rapelan tunjangan sertifikasi ribuan guru Aceh Utara tahun 2015 yang belum dibayar itu sudah dilaporkan ke polres setempat pada Januari 2018.
Baca: Ini Isi Laporan Kobar-GB ke Polres Aceh Utara
“Rapelan sertifikasi guru tahun 2015 jadi carry over (diluncurkan/akan dibayar tahun berikutnya). Kenapa carry over bertahun-tahun? Kapan (pastinya) dibayar, sudah tiga tahun masih akan dan akan,” kata Sayuti.
Sedangkan Ketua Kobar-GB Aceh Utara, Yursal, mengungkapkan, pihak Dinas Pendidikan sudah mengajukan pengamprahan dana tersebut pada Desember 2016. “Tapi uangnya nggak ada sampai sekarang, padahal guru-guru sudah teken (dokumen pengamprahan dana),” ujarnya.
Yursal juga meminta pihak BPKK memperlihatkan bukti transfer dana itu dari pemerintah pusat ke Pemkab Aceh Utara. Pasalnya, kata dia, selama ini pihak pemkab menyampaikan bahwa dana sertifikasi guru Aceh Utara tahun 2015 yang ditransfer oleh pemerintah pusat senilai Rp7,4 miliar dari yang seharusnya Rp9,7 miliar.
“Bisa nggak Dinas Keuangan (BPKK) memperlihatkan ke kami bukti transfer pusat ke Aceh Utara Rp7,4 miliar. Karena aneh, kenapa bisa terjadi selisih,” kata Yursal.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Aceh Utara, Zulkarnain, menjelaskan, guru yang tersertifikasi di Aceh Utara 3.649 orang. Menurut dia, dana sertifikasi guru tahun 2015 yang ditransfer pemerintah pusat ke Aceh Utara Rp7,4 miliar dari kebutuhan untuk 12 bulan Rp9,7 miliar. “Dengan dana Rp7,4 miliar itu dapat kita laksanakan (bayar untuk) sembilan bulan,” ujarnya.
Lihat pula: Ini Penjelasan Kadis Dikbud Aceh Utara Soal Dana Sertifikasi Guru 2015
Soal pihak Dinas Dikbud sudah mengajukan pengamprahan dana sertifikasi guru tahun 2015 pada Desember 2016, Zulkarnain mengatakan, “Dana yang diamprah kenapa tidak bayar? Karena triwulan IV 2016 kita tidak menerima transfer pusat sehingga terjadi pembatalan saat itu”.
Zulkarnain juga merespons persoalan rapel kenaikan gaji reguler guru CPNS menjadi PNS yang belum dibayar Rp3 miliar. “Kapan dibayar? Ketika APBK (Qanun tentang APBK 2018) sudah kelar (tuntas), kita siap ajukan ke BPKK,” katanya.
“Carry over (tunjangan sertifikasi guru) bersumber dari APBN. Sedangkan rapelan kenaikan gaji reguler CPNS (menjadi PNS) dari APBK,” ujar Zulkarnain.
Sekretaris BPKK Aceh Utara, Hamdani, mengatakan, pihaknya siap memperlihatkan kepada pengurus Kobar-GB tentang rekening koran pemkab sehingga dapat dilihat jumlah dana transfer pemerintah pusat kepada kabupaten ini. Menurut dia, dana sertifikasi guru tahun 2015 yang ada di Kas Pemkab Aceh Utara Rp7,4 miliar akan dicairkan pada awal Mei 2018.
“Awal Mei setelah APBK dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten) tuntas, kita akan bayar. Sertifikasi yang ada dana Rp7,4 miliar,” ujar Hamdani dalam pertemuan tersebut.
“Kita akan bayar Rp7,4 miliar itu (awal Mei) dengan catatan ada diajukan SPM (Surat Perintah Membayar) dan amprahan dari Dinas Pendidikan,” kata Hamdani menjawab portalsatu.com usai pertemuan itu.[](idg)