SIGLI – Sebanyak 492 Pengawai Pemenerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru dan 145 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2021 di Kabupaten Pidie bisa berlega hati. Pasalnya, mereka sudah menerima SK pengangkatan, Selasa, 02 Agustus 2022. Penerima SK dilarang pengajuan pindah 10 tahun sejak diangkat.
Penyerahan SK dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Pj Bupati Pidue, Ir. Wahyudi Adisiswanto di halaman tengah Kantor Bupati Pidie yang dihadiri para pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Selain untuk PPPK dan CPNS formasi 2021, Pj Bupati juga menyerahkan 144 SK PNS formasi 2019 yang ditempatkan di berbagai Instansi di lingkungan Pemkab Pidie.
Dalam sambutan, Pj Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK baik PNS, CPNS maupun PPPK, semoga dengan adanya SK dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Kepada seluruh penerima SK, Wahyudi meminta untuk tidak mengajukan permohonan pindah paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS. Hal itu lanjutnya sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021.
“Kita meminta ASN jangan mengajukan pindah jika belum 10 tahun mengabdi sejak diterima SK pengangkatan,” pinta Pj sembari berharap kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Pidie dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta selalu dalam ridha Allah SWT. (Zamahsari)