BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) akhirnya mencopot jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Sayid Fadhil. Plt. Gubernur menunjuk Razuardi Ibrahim sebagai  Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKS.

Sekretaris DKS, Makmur Ibrahim, menegaskan, pemberhentian Sayid Fadhil dari jabatan Kepala BPKS  hasil keputusan musyawarah anggota DKS yang terdiri dari Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar.

“Keputusan ini hasil musyawarah DKS beberapa kali. Jabatan Sayid Fadhil terpaksa diberhentikan,” kata Makmur saat konferensi pers di Media Center
Humas dan Protokoler Setda Aceh, Rabu, 16 Januari 2019, sore.

Menurut Makmur,  hasil evaluasi DKS, selain minimnya realisasi anggaran, juga terjadi persoalan fatal yakni
pergantian dan pengangkatan pejabat BPKS tanpa
sepengetahuan DKS.

Makmur mengatakan, sebelumnya Plt. Gubernur Aceh juga mengirimkan surat kepada Ketua DPR Aceh, terkait pertimbangan pemberhentian Kepala BPKS
berdasarkan hasil musyawarah DKS. Kata dia, Ketua DPR Aceh, Sulaiman, menyatakan setuju dengan hal itu.

Selain memberhentikan Sayid Fadhil, Plt. Gubernur selaku Ketua DKS menunjuk Razuardi Ibrahim menjadi Plt. Kepala BPKS melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 5515/40/2019.

“Razuardi Ibrahim, besok mulai bertugas di BPKS dan resmi menjabat sebagai Plt.,” tegasnya.

Menurut Makmur, penunjukan Razuardi Ibrahim yang disapa Essek sebagai Plt. Kepala BPKS, sudah melalui sejumlah pertimbangan. Razuardi dinilai berkompeten untuk mengemban tugas tersebut.

“Sangat potensial. Manejerialnya bagus. Beliau juga pernah menjabat sebagai Sekda Bireuen, dan sejumlah jabatan lainnya (termasuk Sekda Aceh Tamiang),” sebut Makmur.[]

Penulis: Khairul Anwar