Selasa, September 17, 2024

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...

Panitia Arung Jeram PON...

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan...

Salahkah Jika Tak Mampu...

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D., Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Perbincangan seputar kompetensi...

Pengunjung Padati Venue Arung...

KUTACANE - Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mendatangi arena arung jeram Pekan Olahraga...
BerandaNewsRehabilitasi Bagi Pecandu...

Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba Tanpa Proses Hukum, Ini Syaratnya

Banda Aceh – Para pecandu narkoba di Indonesia dapat menjalani proses rehabilitasi tanpa diproses hukum, syaratnya harus dengan kesadaran atau kemauan sendiri. Rehabilitasi tidak berlaku bagi pecandu narkoba yang ditangkap aparat penegak hukum.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Armensyah Thai dalam sosialisasi penyalahgunaan narkoba bagi remaja yang digelar di sebuah warkop di kawasan Gampong Surien, Banda Aceh, Senin, 15 Februari 2016.

“Jika datang ke BNN dengan sukarela atas kesadarannya sendiri dan minta direhab, maka para pecandu narkoba akan kita rehabilitasi tanpa dituntut apa-apa. Namun bagi yang ditangkap oleh polisi maupun BNN, mereka tetap akan kita proses secara hukum, ancaman penjaranya empat sampai lima tahun,” ujarnya dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com

Menurutnya, Indonesia saat ini sudah masuk dalam kategori ‘darurat’ nNarkoba. “Berdasarkan survei, saat ini ada empat sampai lima juta pecandu narkoba di Indonesia, dan 30 hingga 50 orang meninggal dunia setiap harinya karena Narkoba,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyalahgunaan narkoba terbanyak di Aceh adalah jenis ganja dan sabu. “Rata-rata orang pecandu itu sifatnya berubah menjadi pembohong, dan rentan terlibat tindakan kriminal seperti mencuri dan membunuh. Kecanduan narkoba itu sangat sukar disembuhkan, dan walaupun sudah berhenti dapat saja terulang kembali.”

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing. Mari kita mulai dari sendiri sendiri dengan menjaga keluarga kita di rumah agar terhindar dari Narkoba. Pada kesempatan ini, kami juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segara membentuk BNN di daerahnya,” pungkasnya.

‘Tsunami moral’

Wali Kota Illiza menyampaikan maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja akibat dari lemahnya iman yang diikuti dengan merosotnya akidah. “Kondisi hari ini sudah sangat meresahkan, lebih parah dari tsunami 2004 lalu yakni tsunami moral,” katanya.

Dari 500 kasus yang ditangani oleh pihak Kejari Banda Aceh, ungkap Illiza, 300 kasus atau sekitar 70 persennya terkait dengan Narkoba. “Soal bahaya narkoba, saya yakin kita semua sudah tahu, dan rokok adalah ‘pintu masuk’ bagi Narkoba. Bek gara-gara sibak rukok teuk, anak kita menjadi pecandu Narkoba,” kata Illiza seraya mengimbau kaum ayah untuk segera berhenti merokok agar tidak menjadi contoh yang buruk bagi anaknya hingga terjerumus ke dalam pusaran narkoba.

“Narkoba itu mengubah kepribadian anak-anak kita menjadi pemarah, pemurung, dan pemalas. Banda Aceh adalah rumah kita, dan tidak cukup hanya dengan satu orang baik atau saleh yang berdakwah anti Narkoba. Kita harus bersama-sama, bahu-membahu membangun generasi muda yang lebih baik.”

Menurut Illiza, dalam penanganan masalah narkoba, pemuda harus berada di garda terdepan. “Para pemuda harus peduli danmau menjaga gampongnya dari pengaruh Narkoba. Harus ada rasa memiliki terhadap kota kita ini.”

Pemko Banda Aceh, sebutnya, sangat concern terhadap penanganan permasalahan Narkoba. Dan menyahuti permintaan BNN Aceh, pihaknya juga sudah menyiapkan lahan seluas 1.000 m?2; untuk pembangunan gedung BNNK di Banda Aceh. “Ini agar kita semua bisa lebih optimal dalam hal pemberantasan Narkoba di kota kita.”[] (Rel)

Baca juga: