BANDA ACEH – Pejabat Pembuat Komitmen Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh T. Zul Husni, S. Sos, M. Si mengatakan, menjadi seorang Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat bukanlah hal yang mudah.

Dalam menjalankan tugasnya di lapangan nanti para pendamping desa tersebut diharapkan bisa bersikap terbuka. Sehingga ketika ada persoalan di masyarakat bisa segera diselesaikan. Apalagi kondisi Aceh menurutnya berbeda dengan daerah lain.

Hal itu ia sampaikan di acara serah terima Surat Perintah Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Dalam Wilayah Aceh Tahun 2016. Acara ini berlangsung di Aula Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa, 18 Oktober 2016.

Lebih lanjut ia mengatakan, proses rekrutmen tenaga pendamping desa ini berdasarkan kuota provinsi, bukan berdasarkan kuota kabupaten. Sehingga, penentuan wilayah kerja juga ditentukan berdasarkan pertimbangan tertentu.

“Saya tidak akan menjauhkan tenaga pendamping ini dari daerah domisili, karena tidak ada cost untuk sewa rumah,” katanya.

Penempatan wilayah kerja para Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat ini berdasarkan daerah domisili dan kedekatan lokasi. Jikapun ada yang lokasinya jauh dipastikan jarak tempuhnya tidak lebih dari tiga jam.

Perihal penetapan ini katanya juga sudah dibicarakan dengan pihak satuan kerja.

“Saya tidak mau penempatan ini jadi gaduh nantinya,” kata dia.

Dalam menjalankan tugasnya para TAPM ini nantinya akan berkoordinasi dengan para tenaga teknis dari Satker yang terdiri dari 10 orang. Setiap satu orang tenaga teknis bertanggung jawab untuk beberapa daerah sekaligus.[]