Pemko Lhokseumawe sudah membeli lahan sekitar 4 hektare di Dusun Blang Kumbang, Gampong Padang Sakti untuk relokasi masyarakat Dusun Rancong Baro, Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu. Namun, Pemko belum memberikan sertifikat tanah itu kepada warga. Lahan dibersihkan sekitar dua tahun lalu, kini kembali disesaki tumbuhan liar lantaran kebijakan Pemko merelokasi warga masih terkesan “setengah hati”.
Puluhan patok warna biru dan merah, sebagian di antaranya sudah tertutup rumput tebal dan tumbuhan liar lainnya yang menyemak di lahan itu. Patok dicat biru rata-rata setinggi hampir dua jengkal tangan orang dewasa. Patok merah lebih pendek. Patok tersebut terbuat dari pipa bulat dicor semen.
Pada sebagian patok merah tertulis nama-nama panggilan warga Dusun Rancong Baro. Di antaranya, Apa Ki, Bik Mi, Bunda Ayah Nu, Tgk. Muslem, dan Kak Yul. Beberapa nama lainnya tidak dapat dibaca lagi lantaran huruf-hurufnya yang ditulis dengan cat putih sudah terkelupas dari patok.
Di lahan itu ada jalan—dapat dilintasi mobil—menghubungkan jalan line pipa dengan permukiman penduduk Dusun Blang Kumbang, Desa Padang Sakti. Di beberapa titik pinggir jalan tersebut tampak tumpukan tanah. Ada pula jalan ke lapangan bola kaki di dalam kawasan lahan tersebut.
Saat portalsatu.com tiba di lahan itu, Kamis, 31 Agustus 2023, pukul 10.15 WIB, tidak ada orang di sana. Hanya tampak dua kerbau dan dua sapi sedang merumput. Lima belas menit kemudian muncul seorang warga Dusun Blang Kumbang. Ilyas nama pria 55 tahun itu. Ia ingin memagari sebidang tanah untuk ditanami tanaman muda, sekitar 50 meter dari batas lahan untuk relokasi warga Dusun Rancong Baro.
“Lahan ini namanya Buket Loh Kaye Jatoe, masuk Dusun Blang Kumbang. Dulu ini hutan semua, banyak pohon dan semak belukar, jeut keu eumpung bui (sarang babi). Dua tahun lalu, lahan sekitar 4 hektare ini dibersihkan dengan alat berat, karena akan dijadikan tempat relokasi warga Rancong Baro. Tapi, karena sudah lama terbengkalai, (kondisi lahan) sekarang semak lagi,” kata Ilyas.
Ilyas menyebut patok bercat biru dan merah di lahan itu sebagai tanda batas tanah perwarga Rancong Baro yang akan direlokasi ke Blang Kumbang. “Saya dengar sekitar 300 KK (Kepala Keluarga) warga Rancong Baro akan dipindahkan ke sini. Namun, entah mengapa sampai sekarang belum dibangun rumah,” ujarnya.
“Sengkira dipeugot rumoh meu dua boh mantong dile lheuh dipeugleh uroe nyan, jino mungken cukop brat lagak, han jeut keu uteun lee (Seandainya tahap awal minimal dibangun dua rumah setelah pembersihan lahan dua tahun lalu, sekarang mungkin kondisi lahan ini sangat bagus, tidak menjadi hutan lagi),” tambah Ilyas.
Ilyas menyebut tumpukan tanah di pinggir jalan dalam kawasan lahan itu ditumpahkan truk pengangkut tanah yang terjebak lumpur di badan jalan saat musim hujan.
[Foto: portalsatu.com]
Ketika portalsatu.com sedang berbincang dengan Ilyas, tiba-tiba muncul seorang pemuda berkulit gelap mengendarai sepeda motor. “Diteume duek bui lom sang jinoe, meuthon-thon ka teutiek (Lahan ini akan jadi hutan lagi karena sudah lama terlantar),” ucap pemuda itu sekenanya.
“Nyan neu kalon ka mulai jeut keu teumpat beh broh (Lahan ini mulai jadi tempat buang sampah sembarangan),” tambah dia sambil menunjuk ke arah beberapa bekas popok bayi di lokasi itu.
***
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya pada 5 Agustus 2021 telah menyerahkan tanda bukti kavling tanah secara simbolis kepada 10 warga dari sekitar 300 KK warga Dusun Rancong Baro yang akan direlokasi ke Padang Sakti. Acara penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan di lahan tersebut.
Sekitar 300 KK atau sekitar 1.500 jiwa warga Dusun Rancong Baro selama ini menempati lahan milik Pertamina, berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
“Penyediaan lahan untuk relokasi perlu dilakukan, dan ini merupakan komitmen Pemko Lhokseumawe membantu masyarakatnya untuk menata pemukiman yang lebih layak dan nyaman bagi masyarakat sehingga terbebas dari bencana,” kata Wali Kota Suaidi, dilansir metropost.id, 6 Agustus 2021.
Suaidi menyebut Pemko Lhokseumawe telah menyediakan lahan seluas 4 hektare untuk pembangunan rumah warga Rancong Baro, fasilitas umum seperti jalan, musala, dan tempat olahraga. “Penerima manfaat di lokasi ini yang diberikan kepada 1.500 jiwa akan menjadi warga baru di Padang Sakti,” ucapnya.
Menurut Suaidi, sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah, penerima lahan ini merupakan korban abrasi pantai banjir bandang yang terjadi tahun 2.000 silam.
“Jika warga sudah memiliki dana segera membangun rumah di lahan tersebut. Namun demikian Pemko Lhokseumawe tetap berusaha adanya bantuan rumah untuk warga relokasi tersebut,” ujar Suaidi saat itu, yang masa jabatannya sebagai Wali Kota Lhokseumawe kemudian berakhir pada Juli 2022.
***
Portalsatu.com belum mendapatkan penjelasan dari Pemko Lhokseumawe, berapa total anggaran telah direalisasikan untuk beli lahan sekitar 4 Ha di Padang Sakti keperluan relokasi warga Rancong Baro.
Pemko Lhokseumawe selama ini, setidaknya tahun 2018 sampai 2022, mengalokasikan belanja pengadaan tanah mencapai puluhan miliar.
Baca: Tahun 2018: Pemko Lhokseumawe Beli Tanah Rp8 Miliar Lebih, Ini Rinciannya
> Pemko Lhokseumawe Rajin Beli Tanah, Tahun 2022 Lebih Rp19 M Dalam Belanja Modal
Data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun anggaran 2018, belanja tanah dianggarkan Rp10,88 miliar (M) lebih, realisasi Rp10,60 M atau 97,40%. Namun, dalam rinciannya, tidak tertulis pengadaan tanah untuk relokasi warga Blang Naleung Mameh ke Padang Sakti.
Dalam LHP 2019, realisasi belanja modal tanah mencapai Rp23,37 M atau 89,55% dari anggaran Rp26 M lebih. Peningkatan belanja modal tanah tahun 2019 terdapat pada pos rekening pengadaan tanah bangunan gedung/tempat tinggal dan lapangan olah raga. Di antaranya, belanja ganti rugi tanah untuk relokasi warga Rancong Baru ke Padang Sakti. Akan tetapi, tidak tercantum nilai ganti rugi tanah untuk relokasi warga Rancong Baru (Baro).
LHP 2020, belanja tanah dianggarkan Rp18,29 M, realisasi Rp16,99 M. Dari jumlah itu, realisasi terhadap lanjutan pengadaan tanah untuk lahan relokasi warga Dusun Rancong Baro Gampong Blang Naleung Mameh ke Padang Sakti Rp995,5 juta.
LHP 2021, pengadaan tanah untuk relokasi warga Rancong Baro Gampong Blang Naleung Mameh ke Padang Sakti dianggarkan Rp1,65 M, realisasi Rp1,64 M.
BPK menyebut hasil observasi bidang tanah tersebut pada 17 Maret 2022 diketahui atas tanah untuk relokasi warga Rancong Baro telah selesai dipatok. Namun, atas bidang tanah tersebut per 31 Desember 2021 belum diserahkan dan masih tercatat di persediaan.
***
[Rumah salah seorang warga Dusun Rancong Baro, Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Foto dikirim Azurizal kepada portalsatu.com, Jumat, 1 September 2023.]
Mengapa masyarakat Dusun Rancong Baro belum pindah ke lahan sudah dibeli Pemko Lhokseumawe di Padang Sakti?
“Belum ada sertifikat tanah itu. Maka masyarakat pih han geuteujeut pinah beurangkaho, hana pat meumat lom (Belum ada pegangan sehingga masyarakat tidak berani pindah ke lahan relokasi),” kata Azurizal, mantan Kepala Dusun Rancong Baro dikonfirmasi portalsatu.com via telepon, Jumat, 1 September 2023.
Menurut Azurizal, yang diserahkan Wali Kota Suaidi Yahya secara simbolis kepada 10 warga, 5 Agustus 2021, merupakan bukti kavling tanah relokasi. Pemko Lhokseumawe, kata dia, kemudian menyerahkan bukti kavling tanah kepada semua warga Rancong Baro pada Maret 2022.
Azurizal masih menyimpan Bukti Pengundian Kavling Tanah berlogo Pemko Lhokseumawe, yang diterima pada Maret 2022. Sesuai hasil undian, Azurizal mendapat nomor kavling/blok: H1. Tanda bukti itu diteken penerima dan mengetahui Camat Muara Satu, Taruna Putra Satya. Di dokumen tersebut tertulis, “Pada hari ini tanggal 12 Januari 2022 telah dilakukan pengundian kavling tanah bagi warga relokasi Dusun Rancong Baro Gampong Blang Naleung Mameh ke Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe tahun 2022”.
“Sertifikat sampai hari ini belum ada. Satu orang pun belum mendapatkan sertifikat tanah itu. Hana ta tuho tanyong, ta tanyong bak Pj. Wali Kota pih hanjeut ta meureumpok (Warga tidak tahu harus menanyakan ke mana, ingin menanyakan kepada Pj. Wali Kota pun tidak bisa bertemu),” ungkap Azurizal.
Azurizal menyebut masyarakat melalui aparatur desa sudah berupaya menyurati Pemko Lhokseumawe soal sertifikat tanah itu. “Sudah diupayakan oleh Ismail Hasan, Sekretaris Dusun Rancong Baro, juga Tuha Peut (Desa Blang Naleung Mameh), yang ikut dalam pengurusan lahan relokasi. Pokoknya sudah diserahkan surat ke Kantor Wali Kota pada masa Pj. Wali Kota ini. Surat menanyakan sertifikat tanah relokasi, karena belum diterima masyarakat,” tuturnya.
“Dulu kita ajukan untuk 300 KK, diproses 280 KK lebih, karena beberapa KK ada kekeliruan data, loncat nomor. Jadi, 280 KK lebih warga Rancong Baro masih menunggu sertifikat tanah itu,” tambah Azurizal.
Azurizal menyatakan masyarakat Rancong Baro juga berharap dibangun rumah oleh pemerintah di lahan tersebut. “Karena banyak warga dusun ini kondisi rumahnya sudah tidak layak huni. Anco rumoh,” ungkapnya.
Menurut Azurizal, patok di lahan relokasi itu dipasang sendiri oleh sebagian warga Rancong Baro. “Maka ada patok tertulis nama panggilan,” ucap dia.
Dia menyebut luas tanah diberikan Pemko Lhokseumawe kepada warga Rancong Baro bervariasi. “Yang dibutuhkan masyarakat kejelasan sertifikat tanah itu. Pemerintah jangan setengah hati merelokasi warga Rancong Baro ke Padang Sakti, harus jelas, ikhlas, dan tuntas,” tegas Azurizal.
***
Portalsatu.com mengirim pertanyaan via Whatsapp, Jumat, 1 September 2023, kepada Kabag Prokopim Setda Lhokseumawe, Darius, soal sekitar 300 KK masyarakat Dusun Rancong Baro, Gampong Blang Naleung Mameh, minta kejelasan tentang sertifikat tanah relokasi di Padang Sakti.
“Tekait hal ini, akan segera dilakukan rapat lintas sektor, baik itu Kepala Bappeda, Kabag Pemerintahan, Kadis PUPR, Ka. BPKAD/Kabid aset, Kadis Pertanahan, Kadis Sosial, Muspika, dan aparatur gampong pada masa itu untuk mencari solusi terkait persoalan ini,” ujar Darius.[](Irman)