Berikut ini adalah ringkasan fikih puasa Ramadan yang disarikan dari Mausu'ah Fiqhiyyah Duraris Saniyyah, kitab Ash Shiyam. Semoga menjadi bekal untuk menjalani ibadah puasa Ramadan, sebagaimana dikutip dari situs muslim.or.id:
Makna puasa
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (??????) atau Ash Shaum (?????). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al imsaak (???????) yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Taala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Hukum puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah Taala:
wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa (QS. Al Baqarah: 183).
Dan juga karena puasa ramadhan adalah salah dari rukun Islam yang lima. Nabi Shallallahualaihi Wasallam bersabda:
Islam dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan (HR. Bukhari Muslim).
Keutamaan puasa
- Puasa adalah ibadah yang tidak ada tandingannya. Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda kepada Abu Umamah Al Bahili:
hendaknya engkau berpuasa karena puasa itu ibadah yang tidak ada tandingannya (HR. Ahmad, An Nasa-i. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)
- Allah Taala menyandarkan puasa kepada diri-Nya.
Allah azza wa jalla berfirman: setiap amalan manusia itu bagi dirinya, kecuali puasa. Karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalas pahalanya (HR. Bukhari Muslim).
- Puasa menggabungkan 3 jenis kesabaran: sabar dalam melakukan ketaatan kepada Allah, sabar dalam menjauhi hal yang dilarang Allah dan sabar terhadap takdir Allah atas rasa lapar dan kesulitan yang ia rasakan selama puasa.
- Puasa akan memberikan syafaat di hari kiamat.
Puasa dan Al Quran, keduanya akan memberi syafaat kelak di hari kiamat (HR. Ahmad, Thabrani, Al Hakim. Al Haitsami mengatakan: semua perawinya dijadikan hujjah dalam Ash Shahih).
- Orang yang berpuasa akan diganjar dengan ampunan dan pahala yang besar.
Allah Taala berfirman: Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar (QS. Al Ahzab: 35) - Puasa adalah perisai dari api neraka.
Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda:puasa adalah perisai (HR. Bukhari Muslim)
- Puasa adalah sebab masuk ke dalam surga
Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda:di surga ada delapan pintu, diantaranya ada pintu yang dinamakan Ar Rayyan. Tidak ada yang bisa memasukinya kecuali orang-orang yang berpuasa (HR. Bukhari).
Hikmah disyariatkannya puasa
- Puasa adalah wasilah untuk mengokohkan ketaqwaan kepada Allah
- Puasa membuat orang merasakan nikmat dari Allah Taala
- Mendidik manusia dalam mengendalikan keinginan dan sabar dalam menahan diri
- Puasa menahan laju godaan setan
- Puasa menimbulkan rasa iba dan sayang kepada kaum miskin
- Puasa membersihkan badan dari elemen-elemen yang tidak baik dan membuat badan sehat
Rukun puasa
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
- Menepati rentang waktu puasa
Awal dan akhir bulan Ramadhan (bulan puasa)
- Wajib menentukan awal bulan Ramadhan dengan ruyatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Syaban digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.
- Para ulama mensyaratkan minimal satu orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Ramadhan.
- Jika ada seorang yang mengaku melihat hilal Ramadhan sendirian, ulama khilaf. Jumhur ulama mengatakan ia wajib berpuasa sendirian berdasarkan ruyah-nya. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Al Utsaimin. Sebagian ulama berpendapat ia wajib berpuasa bersama jamaah kaum Muslimin. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Baz.
- Rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain (ittifaqul mathali), ataukah setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing di negerinya (ikhtilaful mathali)? Para ulama khilaf dalam masalah ini. Jumhur ulama berpendapat rukyah hilal suatu negeri berlaku untuk seluruh negeri yang lain. Adapun Syafiiyyah dan pendapat sebagian salaf, setiap negeri mengikuti rukyah hilal masing-masing. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh Ash Shanani dan juga Ibnu Utsaimin.
- Wajib menentukan akhir bulan Ramadhan dengan ruyatul hilal, bila hilal tidak terlihat maka bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari. Para ulama ijma akan hal ini, tidak ada khilaf di antara mereka.
- Jumhur ulama mensyaratkan minimal dua orang yang melihat hilal untuk bisa menetapkan terlihatnya hilal Syawal.
- Jika ada seorang yang mengaku melihat hilal Syawal sendirian, maka ia wajib berbuka bersama jamaah kaum Muslimin.
- Jika hilal Syawal terlihat pada siang hari, maka kaum Muslimin ketika itu juga berbuka dan shalat Id, jika terjadi sebelum zawal (bergesernya mata hari dari garis tegak lurus).
Rentang waktu puasa
Puasa dimulai ketika sudah terbit fajar shadiq atau fajar yang kedua. Allah Taala berfirman:
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar (QS. Al Baqarah: 187).
Yang dimaksud dengan khaythul abyadh di sini adalah fajar shadiq atau fajar kedua karena berwarna putih dan melintang di ufuk seperti benang. Adapun fajar kadzib atau fajar pertama itu bentuknya seperti dzanabus sirhan (ekor serigala). Nabi Shallallahualaihi Wasallam bersabda:
Fajar itu ada dua: pertama, fajar yang bentuknya seperti ekor serigala, maka ini tidak menghalalkan shalat (shubuh) dan tidak mengharamkan makan. Kedua, fajar yang memanjang di ufuk, ia menghalalkan shalat (shubuh) dan mengharamkan makan (mulai puasa) (HR. Al Hakim, Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami).
Puasa berakhir ketika terbenam matahari. Allah Taala berfirman:
lalu sempurnakanlah puasa hingga malam (QS. Al Baqarah: 187).
Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda:
jika datang malam dari sini, dan telah pergi siang dari sini, dan terbenam matahari, maka orang yang berpuasa boleh berbuka (HR. Bukhari Muslim).
Syarat sah puasa
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Muqim (tidak sedang safar)
- Suci dari haid dan nifas
- Mampu berpuasa
- Niat







