LHOKSEUMAWE – Polisi mengepung (menggerebek) rumah milik seorang nelayan di Dusun Suka Damai, Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Minggu, 8 April 2018, sekitar 00.15 WIB. SM, 38 tahun, pemilik rumah berusaha lari dengan cara loncat melalui jendela, tapi polisi berhasil menyergap tersangka pengedar narkoba jenis ganja itu.

“Saat digerebek anggota, SM langsung loncat ke arah jendela, tapi di luar sudah ada petugas, dia langsung ditangkap tanpa perlawanan berarti. Di dalam rumah kita sita barang bukti 38 paket ganja kecil siap jual,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra kepada portalsatu.com/, Senin, 9 April 2018.

Erpansyah mengatakan, selain ganja, petugas juga menyita uang Rp200 ribu diduga hasil transaksi narkoba, sebuah smartphone putih merek Advan yang dijadikan sebagai alat transaksi, dan sebuah tas untuk menyembunyikan ganja.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan kabar dari masyarakat yang menduga nelayan itu kerap bertransaksi ganja. “Kita lakukan penyelidikan, ternyata benar, setelah itu baru kita tangkap,” tambah Erpansyah.

Semetara itu pada Kamis 5 April 2018 lalu, Tim Star Polres Lhokseumawe menangkap pemakai ganja di Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Dari keterangan tersangka IS, 55 tahun, polisi menggerebek rumah RE, seorang bandar ganja, dan menyita 2 kilogram ganja serta lima bungkus paket kecil ganja siap edar dalam sebuah tas.

“Saat kita gerebek rumahnya di Hagu Teungoh, RE tidak berada di rumah, dia adalah bandar ganja yang selama ini menjual ganja untuk IS. Saat ini RE sedang kita buru dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, Senin, 9 April 2018.[]