ACEH BARAT – Rumah milik N (70), tersangka pemerkosaan terhadap cucunya, di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, terbakar, Kamis, 21 Juni 2018, malam. 

M. Syahril (55), keuchik setempat, mengatakan, rumah N terbakar akibat korsleting listrik. “Rumah itu terbakar karena percikan arus listrik,” kata Syahril kepada portalsatu.com/, Jumat, 22 Juni 2018, sore.

Syahril mengakui, rumah N sempat ingin dirusak massa setelah terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan N terhadap cucunya, Selasa, 19 Juni 2018. “Setelah kasus itu beredar, saat sore dia (N) ditangkap, malamnya sekitar pukul 09.00 WIB, warga yang emosi memang berusaha merusak rumah N. Tapi langsung kita larang bersama polisi dan beri penjelasan agar jangan main hakim sendiri,” ujarnya.

Syahril menyebutkan, rumah N sudah tidak dihuni sejak akhir 2016, karena tanah tempat dibangunnya rumah N milik pemerintah daerah setempat. “Sejak dilarang dia (N) tidak tinggal di situ lagi. Dia tinggal di rumah lain di desa ini juga,” ujarnya.

Syahril menambahkan, aparatur desa setempat akan melakukan musyawarah mengenai status N, apakah masih diperbolehkan untuk tinggal di gampong tersebut atau tidak.

“Kita akan bermusyawarah. Tetap tinggal atau diusir secara tidak terhormat,” kata Syahril.

Pantauan di lokasi, Jumat sore, rumah N yang berkonstruksi papan tampak hangus sebagiannya. Bagian depan dan samping rumah juga terlihat porak-poranda. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menangkap pria berinisial N (70), di Kecamatan Meureubo, karena diduga memerkosa cucunya. Tim dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda P. Panggabean bersama Kanit Reskrim Polsek Meureubo, Bripka Siswandi, dibantu keuchik setempat, menangkap tersangka N saat sedang bekerja di ladang miliknya, di kecamatan itu, Selasa, 19 Juni 2018, sore.

Tim Satreskrim menangkap N setelah ayah korban membuat pengaduan ke Polres Aceh Barat, Selasa siang. N dilaporkan memerkosa cucunya yang masih di bawah umur lima kali sejak Mei 2018. Korban tidak berani melawan karena diancam oleh N. Tak tahan atas perbuatan kakeknya itu, korban kemudian mengadu kepada ayahnya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP H. Raden Bobby Aria Prakasa, S.I.K., melalui KBO Reskrim, Ipda P. Panggabean kepada portalsatu.com/, mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka N mengaku memerkosa cucunya saat korban berada di rumah seorang diri. (Baca: Diduga Perkosa Cucunya, Kakek Ini Ditangkap Polisi)

Saat ini N masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat.[]

Penulis: Rino Abonita