BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi, Husni Thamrin, menegur salah seorang algojo yang mengeksekusi hukuman cambuk di halaman Meunasah Rukoh, Banda Aceh, Senin, 1 Maret 2016. Teguran ini disampaikan Husni di sela-sela prosesi terhadap terhadap 18 orang pelanggar syariat Islam.
“Kalau cambuk itu tangan pecambuk harus lurus tak boleh ditekuk,” kata Husni saat ditanya perihal teguran tersebut.
Warga turut memadati halaman meunasah tempat berlangsungnya prosesi cambuk belasan pelanggar syariat ini. Dari sekian banyak penonton ada yang memprotes terkait hukuman cambuk yang dilakukan tanpa tenaga dan dinilai terlalu lemah.
“Leumeuh that agoe, beu teuga lom,” kata penonton dalam kerumunan.
Sementara itu, Husni usai pelaksanaan hukuman mengklarifikasi tegurannya terhadap algojo bukan karena tidak bertenaga. Namun karena algojo tersebut menyalahi prosedur.
“Bukan, teguran tadi bukan karena tak bertenaga, dalam aturan sudah dikatakan bahwa tangan pecambuk harus lurus dan tidak bengkok,” ucap Husni sembari memperagakan prosesi hukuman cambuk kepada awak media.[](bna)