BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh pagi tadi melaksanakan eksekusi hukum cambuk bagi 18 orang yang melanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh. Eksekusi berlangsung di halaman Meunasah Gampong Rukoh, Darussalam, Banda Aceh, Selasa, 1 Maret 2016.
Informasi diperoleh portalsatu.com, ke-18 orang tersebut telah melanggar pasal 15 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang khamar/miras, pasal 23 Ayat 1 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang khalwat/mesum, dan pasal 18 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang maisir/perjudian.
Mereka yang melanggar pasal tentang khamar/miras masing-masing terkena 40 cambukan. Mereka adalah Reza Purnama, 25 tahun, asal Lhoksemawe; Arief Hidayat, 26 tahun, asal Langkat, Sumatera Utara; Muhammad Edwin Ramadhana, 20 tahun, asal Sabang; Muhammad Habibullah Aslam, 22 tahun, asal Banda Aceh; Kasnur Habibi, 24 tahun asal Aceh Selatan dan Zulkhairi, 26 tahun, asal Langkat, Sumatera Utara. Mereka ditangkap di Hermes Hotel pada 17 Desember 2015 lalu.
Selanjutnya yang melanggar pasal tentang khalwat adalah T. Raja Murtada, 21 tahun, asal Nagan Raya dan Savarna Syifaul Maulida asal Aceh Barat Daya. Keduanya ditangkap pada 24 November 2015 dan mendapat hukuman masing-masing delapan kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dua kali cambuk.
Sedangkan untuk pelanggar pasal tentang maisir atau perjudian berjumlah 10 orang. Mayoritas mereka berprofesi sebagai supir, ada juga yang pensiunan TNI AD dan pekerja swasta.
Mereka adalah Asy’ary, 45 tahun, asal Aceh Selatan, Ismunandar, 65 tahun, asal Aceh Selatan, M. Taufik, 26 tahun, asal Aceh Barat Daya, Iqbal, 25 tahun, asal Aceh Aceh Barat Daya, Baharuddin R, 40 tahun, asal Aceh Barat Daya, Sahawardi, 32 tahun, asal Aceh Jaya. Masing-masing dari mereka mendapat hukuman cambuk enam kali setelah dikurangi masa tahanan dua kali cambuk.
Pelanggar pasal tentang maisir atau perjudian lainnya adalah Aswin, 59 tahun, asal Banda Aceh, Edi Ridwan, 49 tahun, asal Sabang, Andi Muliadi, 44 tahun, asal Banda Aceh dan Amir Hamzah, 38 tahun, alamat Sumatera Utara. Empat terdakwa tersebut mendapat hukuman cambuk masing-masing tujuh kali setelah dikurangi satu kali masa tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi cambuk ini menyedot perhatian banyak warga sekitar. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saadudin Jamal, mengatakan eksekusi ini merupakan sebuah pembelajaran dalam menerapkan Syariat Islam secara sempurna.
“Bukan siksaan tapi gerbang taubat nasuha, ini bukan tontonan tapi pembelajaran,” kata Illiza.[](ihn)