ACEH UTARA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengungkap kasus kepemilikan sepucuk senjata api laras pendek yang diamankan di salah satu blok narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, belum lama ini.
Sebelumnya diberitakan, senjata api (senpi) jenis pistol tersebut dikabarkan ditemukan oleh petugas Lapas. Namun, faktanya polisi melakukan undercover (penyamaran) untuk mengungkap rencana sejumlah napi yang diduga ingin melarikan diri dari Lapas Lhoksukon terkait kepemilikan senpi dan perencanaan.
terkait kepemilikan senpi dan perencanaan melarikan diri sejumlah napi di Lapas Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, kepada wartawan, Senin, 29 September 2025, malam, mengatakan pihaknya sudah jauh hari melakukan penanganan kasus tersebut. Namun, kata dia,
“Tetapi perlu diketahui bahwa ini bukan temuan senjata api (oleh petugas Lapas di salah satu blok napi).
Menurut Bustani, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Mei 2025, saat polisi melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka kasus narkoba. “Saat itu kita sudah mengetahui gelagat atau gerak-gerik dari pelaku itu untuk melarikan diri dari sel (tahanan) Polres Aceh Utara,” kata Bustani saat ditemui di ruang kerjanya.
Oleh karena itu, lanjut Bustani, pihaknya membentuk tim untuk mengawasi sejumlah tersangka kasus narkoba tersebut dari hari ke hari, hingga mereka dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara. Tim itu terus mengawasi sampai para tersangka tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon dan berstatus sebagai tahanan titipan majelis hakim di Lapas Lhoksukon.
Ternyata, kata Bustani, pada Agustus 2025, di antara mereka—saat sudah berstatus narapidana (napi), ada yang sudah merencanakan pembelian senjata api (senpi) dengan tujuan untuk melarikan diri dari Lapas.
Uang pembelian senjata api itu berasal dari napi berinisial A. Penyerahan pertama Rp25 juta, dan baru selanjutnya Rp8 juta lagi melalui perantara yang dibeli dari suatu tempat di luar daerah.
“Uang pembelian senjata api itu berasal dari napi berinisial A. Penyerahan pertama Rp25 juta, dan baru selanjutnya Rp8 juta lagi melalui perantara yang dibeli dari suatu tempat di luar daerah. Yang men-setting pergerakan ini adalah napi berinisial I bersama A, ada kelompok-kelompoknya,” ungkap Bustani.
Bustani menyebut dalam mengungkap kasus itu pihaknya bekerja sama dengan Lapas Lhoksukon. “Bahwa orang-orang itu harus diawasi”.
“Maka kita tempatkan personel Polres di Lapas, dan pegawai Lapas juga kita berdayakan untuk melakukan penyamaran yang berperan seolah-olah menjadi napi,” tambah Bustani.
Menurut Bustani, hasil penyelidikan melalui penyamaran itu, pihaknya mengamakan sepucuk senpi laras pendek di salah satu blok napi. Selain itu, dari hasil penyamaran juga diperoleh informasi bahwa beberapa napi itu pada 20 September 2025 siang merencanakan untuk melarikan diri dari Lapas Lhoksukon.
“Mereka merencanakan untuk pelariannya pada Senin (22/9), tepatnya sekitar pukul 08.30 sampai pukul 10.30 WIB yang mereka prediksikan itu merupakan situasi-situasi yang lengah di Lapas, atau mereka sudah memantau keadaan di dalamnya,” tutur Bustani.
Dia menjelaskan, sejumlah napi tersebut menyusun strategi terkait peran masing-masing yang akan dilakukan. “Napi berinisial S, tugasnya untuk memantau situasi di Lapas Lhoksukon, A bagian eksekusi atau pendobrak, dan I yang mengatur strategi,” kata Bustani.
Bustani menambahkan saat ini pihaknya sedang mengembangkan penyelidikan terhadap kelompok-kelompok lain. “Karena ada beberapa kelompok napi yang diberdayakan oleh mereka juga, dan mereka rata-rata kasus narkoba,” ungkapnya.
Menurut Bustani, napi I itu juga terlibat kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi (polisi gadungan) yang mengakibatkan banyak korban mengalami kerugian hingga ratusan juta. “Dialah (napi I) yang menyusun strategi bagaimana senjata api tersebut bisa masuk ke dalam Lapas,” ucapnya.
Namun, kata Bustani, pemesanan senpi oleh napi tersebut sempat dibatalkan. “Akhirnya disepakati kembali oleh mereka dan membeli senjata api jenis revolver beserta empat butir amunisi sebagaimana yang telah diamankan Tim Satreskrim sebagai barang bukti. Namun, terkait jenis detail senpi itu nantinya perlu dilakukan uji laboratorium kriminal (labkrim)”.
“Terkait bagaimana senjata itu bisa berada pada posisi salah satu blok (sel napi) tersebut, ini sedang kita pelajari lebih lanjut. Secara fakta memang perlu kita sampaikan ada keterlibatan dari salah seorang petugas Lapas Lhoksukon, tetapi kami sedang mempelajari konstruksi perbuatannya itu sebagai apa. Dan, apapun bentuknya yang namanya dia (petugas Lapas) sudah berperan, tentunya kita akan telusuri sejauh mana keterlibatannya dalam proses konstruksi perkara yang sedang kita tangani,” ujar Bustani.
Soal kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, kata Bustani, masih butuh pendalaman. Saat ini pihaknya mengkonstruksikan terkait kepemilikan senpi tersebut. “Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial I, S, A (ketiganya napi), dan telah diamankan di Polres Aceh Utara. Akibat perbuatannya, mereka terancam penjara 20 tahun dan atau hukum penjara seumur hidup”.
“Pengungkapan kasus ini tidak terlepas pula berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh Utara yang sudah ikut serta membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus yang merupakan bukan kasus biasa. Karena mereka (napi) ini sudah merencanakan dengan matang untuk melarikan diri dari Lapas Lhoksukon,” kata Bustani.[]








