LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 495,17 gram dan ganja 61,98 gram sejak Januari hingga 31 Agustus 2022. Barang bukti tersebut dari 46 kasus sabu dan tiga perkara ganja.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Samsul Bahri, kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022, mengatakan sejak Januari hingga 31 Agustus 2022 pihaknya mengungkap 49 kasus narkotika yang menjerat 64 tersangka.

“Tersangka kasus sabu 61 orang, dan tiga lainnya tersangka kasus ganja. Para tersangka itu ada yang terlibat sebagai pengguna, bandar maupun kurir,” ujar Samsul Bahri.

Samsul Bahri menyebut pihaknya juga terus berupaya menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh Utara. “Dengan melakukan upaya persuasif, salah satunya memberikan sosialisasi kepada para pelajar,” tuturnya.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena itu dapat merusak moral generasi muda bangsa kita,” kata Samsul Bahri.

Sementara itu, tahun 2021 lalu Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangani 69 kasus narkotika. “Sabu 65 kasus dan 96 tersangka, sedangkan ganja empat kasus melibatkan empat tersangka. Barang bukti yang diamankan saat itu 17.489,03 gram sabu, dan 49,02 gram ganja,” ujar Samsul Bahri.[]