BerandaHeadlineJaksa Tangkap Dua Terpidana Korupsi Penyertifikatan Tanah PT KAI, Rugikan Negara Rp6,5...

Jaksa Tangkap Dua Terpidana Korupsi Penyertifikatan Tanah PT KAI, Rugikan Negara Rp6,5 M

Populer

IDI RAYEK – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkap Roby Irmawan dan M. Aman Prayoga sebagai terpidana perkara korupsi kegiatan Penyertifikatan Tanah Aset PT KAI (Persero) di Aceh Timur Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp6,5 miliar lebih. Kedua terpidana yang merupakan pegawai PT KAI ditangkap di lokasi terpisah di Sumatera Utara, Jumat, 2 September 2022.

Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan terpidana M. Aman Proyoga (44), diamankan di Jalan STM Suka Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 11.10 WIB. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2299K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, terdakwa Aman dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Sedangkan terdakwa Roby Irmawan (45), diamankan di Jalan Pelita No. 5, Tj. Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 WIB. Roby telah dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2297K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022.

Penangkapan kedua terpidana tersebut dipimpin Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur, M. Jeki Kaban, S.H., di-back-up Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Aceh, Sholahuddin R, S.H., M.H., dan Tim Intelijen Nurfan, S.H.

“Kedua terpidana kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya, Jumat (2/9) malam.

Informasi diperoleh portalsatu.com,
Roby Irmawan menjabat Manajer Aset Tanah dan Bangunan Wilayah Peureulak di PT KAI Sub-Divisi Regional I.1 Aceh pada tahun 2019. Dia diangkat pada jabatan tersebut melalui Keputusan Direksi PT KAI (Persero) Nomor KEP.U/0T.003/XII/2/KA-2015 tanggal 8 Desember 2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sub-Divisi Regional I.1 Aceh.

Roby sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 15 September 2020 sampai 2 Mei 2021. Lalu, dia ditangguhkan penahanannya sejak 3 Mei 2021.

Begitu pula dengan M. Aman Prayoga. Dia adalah pegawai BUMN PT KAI/Asisten Manajer Penjagaan Aset dan Penyertifikatan pada PT KAI Divisi Regional I Medan, berdasarkan SK Direksi nomor: KEP.DIR/KP.303/III/2622/KA/2014 tanggal 1 Maret 2014.

Kedua terdakwa itu divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 28 Juni 2021. Padahal, JPU Kejari Aceh Timur menuntut terdakwa Roby Irmawan dan M. Aman Prayoga masing-masing dipidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan (10,5 tahun).

Atas vonis bebas itu, Tim JPU Kejari Aceh Timur, Zilzaliana, S.H., M.H., Dewi Rovita, S.H., M.H., Ully Herman, SH, M.H., Wahyudi, S.H., dan Harry Arfan, S.H., M.H., mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), 9 Juli 2021.

MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU, dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Selain itu, MA menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”.

MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun untuk terdakwa Roby Irmawan dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman kurungan enam bulan.

Terdakwa Roby juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar lebih, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara dua tahun.

Sementara itu, MA menjatuhkan vonis untuk terdakwa M. Aman Prayoga lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama tiga bulan. MA juga menghukum terdakwa Aman membayar uang pengganti Rp2,31 M yang dikompensasikan dengan uang telah disita Rp1,872 M. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp438 juta, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara satu tahun.

MA juga menetapkan masa penahan yang telah dijalani terdakwa Roby dan Aman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dikutip portalsatu.com dari dakwaan JPU bahwa pada tahun 2019 Subdivre I.1 Aceh memiliki program kegiatan penyertifikatan tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Aceh Timur dengan alokasi anggaran Rp8.234.616.688.

Dalam dakwaannya, JPU turut merincikan dana dalam jumlah besar yang diterima terdakwa Roby Irmawan dan terdakwa M. Aman Prayoga dari transaksi penarikan tunai pada 15 April 2019 dan 9 Sepetember 2019 di sebuah bank di Medan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) BPKP Perwakilan Aceh Nomor: SR-1908/PW01/5/2020, tanggal 4 Agustus 2020, perkara korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp6.556.959.840.

Kasus korupsi tersebut ditangani penyidik Unit I Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Kanit Kompol Budi Nasuha Waruwu pada tahun 2020 yang kemudian melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Timur, 14 Januari 2021.[](red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya