BANDA ACEH – Sejarawan muda Aceh, Nia Deliana, menanggapi Pengadilan Internasional yang baru-baru ini menyidangkan terdakwa penyerang situs sejarah di Timbuktu, Mali, Afrika. Orang itu telah dijatuhi hukuman melalui pengadilan international.
“Ini bisa dijadikan Pelajaran oleh siapa saja, tidak hanya masyarakat biasa tapi juga kalangan pemerintahan dan pembisnis. Bahwa masyarakat bisa mengajukan gugatan hukum bagi mereka yang merusak situs situs sejarah,” kata Nia Deliana, yang tengah mengikuti Program Doktor Sejarah dan Peradaban, di Universitas Antarbangsa Islam Malaysia.
Nia Deliana menilai, situs sejarah yang tersebar di Aceh dan sekitarnya, terutama yang masih terabaikan masih rentan dirusak oleh pihak yang tidak memahami pentingnya benda bernilai sejarah.
“Apabila ke depan masih ada pihak yang merusak benda yang mengandung nilai sejarah, masyarakat bisa membawanya ke pengadilan,” kata Nia Deliana, yang juga sukarelawan (aktivis) di PuKAT (Pusat Kebudayaan Aceh dan Turki) ini.
Nia Deliana mengatakan, meskipun tampaknya gugatan ini hanya bisa diproses di pengadilan International, pemerintah, terutama di Aceh, wajib memasukkan kebijakan tersebut sebagai salah satu syarat pembangunan dan kegiatan bisnis atau non bisnis dalam kewenangan kerjasama dengan pihak pihak terkait.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya seorang pejuang Islamis, Ahmad al-Faqi al-Mahdi, mengaku bersalah karena menghancurkan kota legendaris, Timbuktu, di bagian Afrika Barat.
Media huffingtonpost.com, menyiarkan, pengakuan itu disampaikannya dalam kasus pertama Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, dengan dakwa an menghancurkan artefak budaya.
Ahmad al-Faqi al-Mahdi mengakui, telah meratakan semua kecuali dua dari 16 makam kota serta masjid buatan 1400 dalam serangan oleh kelompok radikal pada tahun 2012.
Ahmad mengatakan kepada pengadilan di Belanda yang ia menyesal “tindakan [nya] telah menyebabkan kerusakan.”
Pada bulan Maret, Ahmad didakwa untuk “kejahatan perang mengarahkan serangan sengaja terhadap monumen bersejarah dan bangunan yang didedikasikan untuk agama,” menurut pengadilan.
“Serangan yang disengaja pada properti budaya telah menjadi kejahatan perang,” kata jaksa ICC Fatou Bensouda selama proses hari ini.
Timbuktu, dengan lebih dari 1.000 tahun sejarah di Mali utara, adalah kota bekas pusat perdagangan dan pusat ilmu pengetahuan Islam pada abad 15 dan 16. Kota itu disebut oleh penulis Barat dari DH Lawrence ke Agatha Christie sebagai tanah mitos dan remote misteri dan kekayaan.
Pada 1980-an, itu dinyatakan sebagai situs warisan dunia UNESCO.[]
Selengkapnya baca Mahkamah Internasional: Menghancurkan Bukti Sejarah Kejahatan Perang





