SUBULUSSALAM – Sekretaris Daerah Subulussalam, H. Damhuri, S.P., M.M., mengatakan setuju pemecatan oknum guru PNS yang terindikasi tidak disiplin dan melanggar PP Nomor 53 tahun 2010. Namun pemberhentian itu harus dilakukan sesuai aturan.

“Ada aturan dan ketentuan yang harus dilakukan untuk menjatuhkan tindakan pemecatan terhadap PNS,” kata Damhuri saat menghadiri acara Rapat Kerja (Raker) I Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dengan pemerintah yang digelar di Kantor Arsip dan Perpustakaan, Kamis, 30 Maret 2017.

Hal tersebut disampaikan Sekda Damhuri menanggapi pernyataan Ketua MPD Subulussalam, Jaminuddin. Jamaluddin menyebutkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) pihaknya ke sekolah-sekolah dalam wilayah Kota Subulussalam, ditemukan indikasi sejumlah guru tidak disiplin. Bahkan, kata dia, tidak masuk kelas tiga sampai empat bulan berturut-turut tanpa diberi sanksi oleh pemerintah setempat.

“Secara pribadi saya sangat setuju dilakukan pemecatan terhadap PNS yang tidak disiplin,” kata Damhuri menanggapi pernyataan Jaminuddin.

Ia mengatakan, ketika menemukan adanya indikasi oknum guru tidak disiplin, jangan langsung menyalahkan wali kota. Namun harus telusuri lebih jauh, apakah ada selama ini kepala sekolah memberi teguran lisan atau tertulis terhadap guru yang tidak disiplin.

“Jangan salahkan wali kota atau kepala dinas jika ada PNS tidak disiplin lalu tidak dipecat, pastikan keberanian seorang atasan langsung menegur bawahan yang tidak disiplin sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Ia mensinyalir teguran seorang atasan langsung kepada bawahan yang selama ini diduga tidak disiplin sangat kecil. Menurutnya, hal tersebut langkah awal harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja guru yang tidak disiplin.

“Apakah sudah ditegur secara lisan atau tulisan, apakah ada hukuman ringan, sedang dan sebagainya. Sejumlah rentetan itu harus dilakukan sebelum menjatuhkan hukuman (pecat),” katanya.[]