LHOKSUKON – Publik menduga seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara sarat permainan. Pasalnya, salah seorang calon anggota PPK Baktiya, Syarwali, diduga sempat dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, tapi kemudian KIP Aceh Utara mengubah pengumuman sehingga yang bersangkutan menjadi lulus seleksi administrasi. KIP Aceh Utara akhirnya menetapkan Syarwali sebagai salah satu anggota PPK Baktiya.
Dugaan adanya permainan dalam seleksi Anggota PPK di Aceh Utara mencuat setelah beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara di media sosial. Yakni, pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022, tercantum nama Syarwali pada nomor urut 65 tidak lulus administrasi. Lalu, pengumuman Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali pada nomor urut ketiga lulus sebagai Anggota PPK Baktiya.
Publik semakin curiga adanya dugaan permainan setelah mengetahui ternyata KIP Aceh Utara juga meluluskan Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa (Bendes), Pendamping Lokal Desa, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) menjadi Anggota PPK untuk Pemilu 2024.
Baca: KIP Aceh Utara Luluskan Sekdes, Bendes, Pendamping Desa, dan TKSK jadi Anggota PPK
“Kita juga melihat banyak terjadi persoalan pasca-pengumuman seleksi PPK yang dilakukan KIP Aceh Utara beberapa waktu lalu,” kata Koordinator LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTak), Muslem Hamidi, kepada portalsatu.com/, Jumat (16/12), sore.
Mantan Ketua BEM Unimal itu menyebut beberapa respons masyarakat mulai bermunculan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh Utara. Bahkan, kata dia, ada LSM di Aceh Utara sedang berupaya untuk melakukan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran pada seleksi PPK yang disinyalir sarat KKN dan prosesnya dinilai tidak transparan.
Muslem berharap KIP Aceh Utara dapat lebih proaktif dalam menanggapi isu tersebut. “Karena kualitas pemilu dan demokrasi yang berlangsung ke depan tentu sangat dipengaruhi oleh integritas penyelenggara pemilu itu sendiri,” tegasnya.
Baca: LSM Ini Sorot Hasil Penetapan Anggota PPK di Aceh Utara
Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, menjawab portalsatu.com/ via WhatsApp, Sabtu (17/12), mengatakan pihaknya dari awal pendaftaran PPK sudah menyampaikan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi KIP Aceh Utara untuk keterbukaan publik.
“Proses pendaftaran, pengumuman adm. (administrasi), pengumuman tulis hingga pengumuman wawancara kami juga sampaikan dalam laman website, bisa dicek semua pengumuman ada di situ,” kata Usman.
Usman mengirimkan tautan pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPK yang KIP Aceh Utara umumkan dalam website pada 3 Desember 2022. “Artinya ini pengumuman yang resmi yang kami sampaikan, serta postingan ini bisa dicek bukan postingan baru tapi postingan lama,” kata dia yang turut mengirimkan tangkapan layar pengumuman pada website KIP Aceh Utara itu.
“Intinya pengumuman resmi dari kami tetap mengacu pada laman website: kip-acehutara.kpu.go.id, dan terbuka, dan bisa diakses oleh semua orang. Dalam pengumuman resmi adm. yang kami keluarkan nama Syarwali lulus administrasi,” ujar Usman.[](red)





