LHOKSUKON – Zulfan Rinaldi, 30 tahun, warga Gampong Maunasah Dayah LB, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diciduk polisi di rumahnya, Sabtu 26 Maret 2016 pukul 01.00 WIB. Saat dikepung tersangka sempat mencoba kabur dan membuang sabu miliknya, namun gagal.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada yang sedang memakai sabu di rumah tersangka. Setelah dilakukan pengintaian dan diyakini keberadaannya, kami menyebar dan mengepung rumahnya. Tersangka yang menyadari keberadaan petugas mencoba kabur dan membuang barang bukti. Namun berhasil ditangkap,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Hendra Gunawan Tanjung kepada portalsatu.com.

Ia menyebutkan, di lokasi tersangka membuang barang bukti ditemukan satu paket kecil sabu, satu unit handphone merk Lenovo warna hitam, uang tunai Rp 300ribu, sebuah alat hisap sabu (bong) warna biru muda, sebuah alat timbangan digital scale warna silver hitam, sepaket komplet alat hisap plus pirek dan dua pipa, sebuah jarum dan dua korek api warna pink.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek dan dimintai keterangannya untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]