IDI RAYEK – Bagian Sumber Daya (Sumda) bekerja sama dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menggelar pengecekan senjata api yang dibawa para anggota. Kegiatan itu berlangsung di halaman Mapolres Aceh Timur, Senin, 17 Oktober 2016.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kelayakan dan kebersihan senjata api yang dimiliki jajaran Polres Aceh Timur,” ujar Wakapolres Aceh Timur Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K yang ikut mengawasi pelaksanaan pengcekan senjata tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meme­riksa masa berlaku anggota membawa senjata apakah masih aktif atau tidak. Sehingga ke depannya ia berharap tak ada lagi anggota yang menyelewengkan senjata untuk kepentingan pribadi.

“Petugas polisi itu hanya boleh menggunakan senjata untuk kepentingan membela negara dan ketika melindungi masyarakat,” kata Carlie.

Menurutnya personel yang berhak memegang senjata api hanya yang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti kemampuan pengendalian diri yang baik, berkomunikasi yang baik dan menyesuaikan diri dengan baik.

“Ketentuan tersebut sangat penting dipahami oleh semua petugas yang memimiliki senjata api. Sebab jika alat tersebut dipe­gang orang yang tak memiliki ketentuan, kita yakin senjata api akan digunakan secara asal-asalan,” ujar Carlie.

Masih menurut Wakapolres, pemegang senjata yang dimaksud adalah polisi yang setiap hari membawa senjata yang melekat, bukan yang membawa senjata saat pengamanan-pengamanan tertentu. Sehingga seorang petugas yang membawa senjata harus pintar mengontrol psikologis sehingga tidak tidak mempengaruhi kepada emosional si pengguna senjata.

“Kita tidak menginginkan karena emosi sesaat terjadi hal-hal yang fatal sehingga kita harapkan anggota tidak   menggunakan senjata untuk hal kepentingan pribadi.” ujarnya.[]