BANDA ACEH – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan pertemuan dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit dan klinik utama di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh pada Jum’at (6/3) di Banda Aceh.
“Tujuan dari peningkatan dan perbaikan mutu layanan kesehatan di FKRTL adalah untuk tercapainya kepuasan peserta agar manfaat dari Program JKN-KIS ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, oleh karena itu diharapkan setiap FKRTL dapat melakukan konsolidasi internal dan juga dibutuhkan komitmen bersama agar tercapainya persamaan persepsi dalam implementasi Program JKN-KIS sehingga berdampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar saat membuka kegiatan.
Dalam paparannya dihadapan para peserta kegiatan yang terdiri dari Direktur dan Kepala Bagian Asuransi Rumah Sakit dan Klinik Utama yang hadir, ia mengungkapkan komitmen yang harus dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan antara lain tidak melakukan pungutan biaya tambahan kepada peserta diluar ketentuan yang berlaku, penerapan antrian elektronik di rumah sakit, menyediakan display ketersediaan tempat tidur dan display tindakan operasi serta simplifikasi prosedur layanan HD.
“Jika komitmen tersebut dapat dijalankan bersama, maka mutu pelayanan makin meningkat, dan jika ada kendala yang ditemui di lapangan kami persilahkan pihak rumah sakit mengkomunkasikannya dengan BPJS Kesehatan untuk dicarikan solusi sehingga keluhan-keluhan dapat diminimalisir yang tentunya akan berdampak pada makin tingginya tingkat kepuasan peserta,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Asuransi RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Zulfakar yang hadir pada pertemuan tersebut, menyampaikan komitmennya untuk peningkatan mutu layanan di rumah sakit tersebut.
“Jika ada dari pihak manajemen dan petugas medis di RSUDZA Banda Aceh melakukan pungutan biaya atau iur biaya kepada peserta JKN-KIS maka kami akan segera memberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena di RSUDZA Banda Aceh berkomitmen tidak ada pungutan biaya tambahan atau iur biaya bagi peserta JKN-KIS,” ucapnya.[](adv)


