LHOKSUKON – Sebanyak 120 jiwa dari 31 Kepala Keluarga (KK) bekas penderita kusta di Dusun Matang Limeng, Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudra, Aceh Utara mengaku diusir oleh geuchik atau kepala desa setempat, Jumat, 20 Mei 2016.
“Kami tidak diterima lagi oleh geuchik setempat, padahal kami masih warga desa itu,” kata Ismail, Kepala Dusun Matang Limeng yang juga bekas penderita kusta kepada portalsatu.com.
Mereka lantas mendantangi kantor camat pagi tadi untuk mengadu perihal nasib yang dialami seratusan warga eks-penderita kusta tersebut.
“Kami menyerahkan diri ke kantor Camat, untuk diberikan solusi akhir terkait kisruh yang terjadi di desa. Tak hanya kali ini, kami sebagai penderita kusta benar-benar diasingkan tanpa ada perhatian khusus dari pihak desa,” tambah Ismail.
Ismail menceritakan, selama ini para penghuni dusun yang notabenenya bekas penderita kusta sangat menderita. Pekerjaan tidak ada, bantuan dari pemerintahpun sangat minim. Selama ini mereka hanya mendapatkan beras miskin (raskin) dan bantuan kesehatan serta pendidikan, sedangkan bantuan pekerjaan fisik tidak ada sama sekali.
Menurut Ismail, mereka diusir oleh geuchik Kamis kemarin. Kejadian berawal ketika ada warga yang mau memasukkan alat berat dan melintasi jalan dusun tersebut, namun ada warga setempat yang melarang alat berat melintasi jalan tersebut. Akhirnya kata Ismail, geuchik mengusir mereka.
“Beklam geuyu jak kamo singeh u kanto camat. Meunye hana kajak bak kanto camat, bek ka pegah haba barang kapu ngen lon le (semalam geuhcik menyuruh kami ke kantor camat hari ini). Kalau tidak pergi ke kantor camat, jangan bilang apa-apa lagi pada saya,” ujar Ismail sambil membacakan sms yang dikirimkan geuchik kepadanya.
Geuchik Kuta Glumpang, Saimi Ilyas, saat dikonfirmasi portalsatu.com membantah apa yang dikatan warga Dusun Matang Limeng.
“Saya tidak pernah mengusir mereka dari desa,” kata Saimi Ilyas.
Menurutnya, warga bekas penderita kusta itu selalu bertingkah termasuk melarang alat berat masuk ke desa walau pekerjaannya milik individu.
“Ada saja yang mereka lakukan di sana dan saya ambil inisiatif untuk mengumpulkan mereka di kantor camat, sehingga Camat bisa memediasi kasus ini termasuk apakah mereka tetap tinggal di desa setempat atau pindah,” kata Ismail.
Ismail juga menegaskan jika mereka tetap ingin tinggal di Kuta Glumpang, harus benar-benar mematuhi aturan yang ada.[](ihn)




