Shalat Tarawih 20 rakaat, dalil selanjutnya adalah ijma’ (konsensus) para sahabat Nabi SAW. Ijma’ mengenai jumlah rakaat salat Tarawih ini dapat dipahami, dari tidak ada satu orang pun di antara para sahabat yang memprotes, menyalahkan, dan menganggap pelaksanaan salat Tarawih sebanyak 20 rakaat pada masa ‘Umar bin Khathab dan ‘Ali bin Abi Thalib bertentangan dengan yang dikerjakan Nabi SAW.

Padahal pada saat itu ‘Aisyah, Abu Hurairah, ‘Utsman ibn ‘Affan, Sa’ad bin Abi Waqqash dan para sahabat senior lainnya masih hidup. Sekiranya jumlah bilangan salat Tarawih 20 rakaat ini bertentangan dengan sunah Nabi SAW., tentunya para sahabat sudah melakukan protes besar-besaran terhadap Umar bin Khathab.

Pendapat yang menyebutkan salat Tarawih 20 rakaat juga merupakan ijma’ para ulama empat mazhab muktabar, baik al-Hanafiyyah, al-Malikiyyah, al-Syafi’iyyah atau al-Hanbaliyyah. 

Imam al-Syafi’i dalam kitab al-Umm mengungkapkan, “Saya melihat orang-orang di Madinah melakukan shalat tarawih sebanyak tiga puluh enam rakaat. Namun yang lebih saya sukai adalah sejumlah dua puluh rakaat karena hal itu diriwayatkan dari Umar. Demikianlah pelaksanaan tarawih dilakukan oleh orang-orang di Mekah dan mereka melakukan witir sebanyak tiga rakaat“.

Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ‘Ala Syarh al-Muhadzdzab mengatakan, “Dalam mazhab kita (al-Syafi’i), shalat tarawih berjumlah dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam dan hal ini tidak termasuk witir, dan demikian lima kali istirahat, dan sekali istirahat pada tiap-tiap empat raka’at dengan dua kali salam, ini bedasarkan mazhab kita (al-syafi,i). Ini juga merupakan pendapat Abu Hanifah serta pengikutnya, pendapat Imam Ahmad, Imam Daud, dan Imam Mujtahid lainnya. Al-Qadhi ‘Iyadh meriwayatkan pendapat itu dari mayoritas ulama. Dan dihikayatkan bahwa al-aswadbin mazid shalat ia dengan empat puluh rakaat dan witir ia tujuh rakaat. Menurut Imam Malik shalat tarawih itu sembilan kali istirahat, yakni tiga puluh enam rakaat selain witir. Landasan hukum mazhab al-Maliki adalah mengikuti perbuatan penduduk Madinah“.

Imam al-Syarbaini dalam kitab Mughni al-Muhtaj mengatakan, “Shalat tarawih berjumlah dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam yang dilakukan pada setiap malam di bulan Ramadhan. Hal ini dilandasi pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dengan isnad yang shahi? yaitu “sesungguhnya mereka (Sahabat Nabi) mendirikan tarawih pada masa Umar sebanyak dua puluh rakaat”, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha’ dengan dua puluh tiga rakaat. Dan Imam al-Baihaqi mengkompromikan dua dalil ini dengan beranggapan bahwa mereka melakukan witir sebanyak tiga rakaat“.

Di sini ditambahkan pandangan para fuqaha` dari mazhab al-Hanafiyyah, al-Malikiyyah dan al-Hanbaliyyah.

1. Imam Sarkhasy dari kalangan fuqaha` Hanafiyah mengatakan dalam kitab al-mabsuth, “Shalat tarawih adalah 20 rakaat selain witir menurut mazhab kita (mazhab hanafi)

Penjelasan serupa juga diterangkan oleh Ibnu Abidin dalam Hasyiah Radd al-Mukhtar bahkan beliau mengatakan ini merupakan pendapat jumhur ulama dan yang diamalkan kaum muslim di timur dan barat.

2. Pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliky juga serupa dengan pendapat jumhur yaitu dua puluh rakaat sebagaimana diterangkan oleh ulama Mazhab Maliky Syeikh Ahmad ad-Dardir dalam kitab Syarah Shaghir. Imam an-Nafrawy dalam kitab al-Fawakih ad-Dawany menerangkan bahwa para ulama salaf pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz melaksanakan tarawih sebanyak 36 rakaat selain witir. Beliau mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Malik dalam kitab al-Mudawwanah dan diamalkan oleh ulama Madinah. Namun para pengikut Imam Malik lebih menguatkan 20 rakaat sebagaimana dilakukan pada masa shahabat, Khalifah Umar bin Khatab, dan diamalkan oleh umat Islam sepanjang masa.

3. Fuqaha` Mazhab Hanbali juga menyebutkan bahwa pendapat yang dipilih menurut Imam Ahmad adalah dua puluh rakaat sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Mughni Ibnu Qudamah. 

Memang, terdapat sedikit perbedaan dengan Imam Malik yang menetapkan shalat tarawih sebanyak tiga puluh enam rakaat karena beliau lebih mengutamakan amalan orang Madinah. Namun hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau menafikan bilangan shalat Tarawih yang berjumlah dua puluh rakaat. Indikasinya adalah perkataan Imam Malik sendiri dalam kitabnya, al-Muwatha’, yang meriwayatkan bahwa pelaksanaan bilangan shalat Tarawih pada masa ‘Umar bin Khathab adalah dua puluh rakaat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Imam Ibnu ?ajar al-Haitami dalam kitab Tuhfat al-Muhtaj mengatakan, “Hanya bagi mereka (penduduk Madinah) karena kemuliaannya dengan sebab berdekatan dengan Nabi SAW yang dibolehkan melakukan shalat tarawih sebanyak tiga puluh enam rakaat dengan penambahan enam belas rakaat sebagai pengimbang terhadap thawaf yang dilakukan penduduk Mekkah di mana di antara setiap dua tarwihah dilakukan sejumlah tujuh kali thawaf. Hal itu baru terjadi pada akhir abad pertama hijriah, kemudian hal itu menjadi masyhur dan tidak ada yang mengingkari. Dengan demikian hal ini berada pada kedudukan al-ijma’ al-sukuti“.

Dengan melihat beberapa pandangan para ulama tersebut, maka keliru bila ada yang mengatakan bahwa shalat tarawih dalam mazhab al-Syafi’i tidak berorientasi pada angka tertentu. Hal ini dapat dipahami karena penambahan shalat Tarawih sejumlah tiga puluh enam rakaat hanya dibenarkan kepada penduduk Madinah. Sedangkan bagi selain penduduk Madinah shalat Tarawih berjumlah dua puluh rakaat. Adanya al-ijma’ al-sukuti tentang penambahan menjadi tiga puluh enam rakaat bagi penduduk Madinah tersebut hanyalah dari segi kebolehannya saja, bukan dari segi adanya tuntutan dan anjuran.

Sebagaimana disebutkan dalam keterangan tersebut, penambahan shalat Tarawih menjadi tiga puluh enam rakaat hanya diberikan kepada penduduk Madinah karena mereka mendapat kemuliaan dan keistimewaan dengan berkat hijrah Nabi SAW., dan menjadi tempat pemakaman Nabi SAW. Adapun bagi selain penduduk Madinah, penambahan seperti itu tidak dibolehkan. Penduduk Madinah yang dimaksudkan di sini adalah orang-orang yang berada di Madinah pada saat melakukan shalat

Imam al-Qulyubi dalam Hasyiat al-Qulyubi mengungkapkan, “Yang dimaksudkan dengan penduduk Madinah adalah orang-orang yang berada di Madinah, di perkebunannya dan seumpamanya pada waktu pelaksanaan tarawih sekalipun ia tidak bermukim di sana. Hal yang menjadi tolak ukur untuk qadha’ adalah keberadaan seseorang pada waktu yang ditetapkan. Maka orang-orang yang tidak sempat melakukan tarawih saat berada di Madinah boleh meng-qadha-nya sebanyak tiga puluh enam rakaat walaupun di luar Madinah. Sedangkan orang-orang yang tidak sempat melakukan tarawih saat berada di luar Madinah mesti melakukan qadha sebanyak dua puluh rakaat walaupun di Madinah“.

Dari uraian ini dapat diketahui bahwa penduduk Madinah juga mengakui dan tidak menyalahi shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat, tapi mereka menambahnya untuk mengimbangi kelebihan yang diperoleh oleh penduduk Mekkah yang berkesempatan melakukan thawaf di celah-celah tarwihah. 

Menyangkut dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah, para ulama tidak menjadikannya sebagai dalil ketentuan bilangan shalat Tarawih, tetapi hanya menjadikannya sebagai dalil kesunahan shalat Tarawih dan berjamaah. 

Sedangkan hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, pada akhir hadisnya beliau menanyakan tentang shalat Witir kepada Nabi SAW. Begitu juga dalam riwayat Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Khuzaimah, pada akhir hadisnya, Nabi SAW., menyatakan, “…Sesungguhnya saya khawatir Allah akan mewajibkan shalat witir”. Hal ini mengindikasikan bahwa hadis-hadis ini berada dalam konteks pembicaraan shalat Witir.

Selanjutnya, dalam hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah tersebut juga terdapat pernyataan “tidak juga pada selain Ramadhan”. Dari pernyataan ini juga dapat dipahami bahwa Nabi SAW., melaksanakan shalat yang jumlah bilangan rakaatnya sebelas tersebut sepanjang tahun, bukan hanya terkhusus pada bulan Ramadhan saja yang tentunya memperjelas bahwa yang dimaksud dalam riwayat tersebut bukanlah shalat Tarawih karena shalat Tarawih hanya ada pada bulan Ramadhan. 

Akhirnya, kita dapat meyakini bahwa hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah meskipun dipastikan kesahihannya, tapi hadis ini bukanlah dalil shalat Tarawih dan tidak dapat dijadikan sebagai pendukung bagi hadis riwayat Jabir bin ‘Abdullah tentang shalat Tarawih.[]