LHOKSEUMAWE – Siapa saja nama bakal calon anggota Badan Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe periode 2024-2029 yang diajukan oleh Pj. Wali Kota Lhokseumawe kepada DPRK, kini menjadi tanda tanya publik.

Beberapa sumber kepada portalsatu.com/, Selasa, 17 Desember 2024, mengaku mendapat informasi bahwa Pj. Wali Kota Lhokseumawe sudah menyampaikan delapan nama bakal calon (bacalon) anggota BMK kepada DPRK, sekitar dua pekan lalu.

Usulan itu sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Dalam qanun itu disebutkan, Wali Kota menyampaikan delapan orang calon keanggotaan Badan BMK kepada DPRK melalui Komisi terkait untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Menurut qanun tersebut, setelah Komisi terkait melakukan uji kepatutan dan kelayakan, DPRK melalui Keputusan DPRK menetapkan lima orang calon tetap anggota BMK dan tiga orang calon cadangan. Selanjutnya, DPRK menyampaikan calon keanggotaan BMK itu kepada Wali Kota untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan BMK.

Di DPRK Lhokseumawe, Komisi terkait Baitul Mal adalah Komisi D yang diketuai Nurbayan. “(Sesuai ketentuan) usulan itu diajukan ke DPRK. Saya sebagai Ketua Komisi D belum terima, kita juga lagi nunggu surat itu. Begitu kita terima, kita akan lakukan uji kepatutan dan kelayakan,” kata Nurbayan dihubungi via telepon, Rabu (18/12), sekitar pukul 13.30 waktu Aceh.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal dihubungi lewat telepon, Rabu (18/12), pukul 12.16, tidak mengangkat panggilan masuk. portalsatu.com/ mengirimkan pertanyaan via pesan Whatsapp (Wa) kepada Faisal, pukul 12.22.

Pertanyaan itu adalah, “Info kami (portalsatu.com/) terima, Pj. Wali Kota Lhokseumawe sudah menyampaikan delapan nama bakal calon anggota Baitul Mal Kota Lhokseumawe periode 2024-2029 ke DPRK, sekitar dua pekan lalu. Apakah Komisi terkait di DPRK sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan bakal calon anggota Baitul Mal itu? Atau DPRK mengembalikan delapan nama itu kepada Pj Wali Kota? Jika dikembalikan, apa alasan DPRK?”

Faisal menelepon balik pada pukul 12.29, tapi bukan menjawab pertanyaan tersebut. Saat ditanyakan jawaban atas pertanyaan yang portalsatu.com/ kirimkan, Faisal mengatakan akan mengirimkan via pesan WA. Namun, sampai pukul 14.30 waktu Aceh, belum ada jawaban dari Ketua DPRK Lhokseumawe itu.

Pertanyaan sama portalsatu.com/ kirimkan kepada Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin. “Belum dilakukan uji kelayakan oleh Komisi D, karena dewan lagi masa reses,” tulisnya via pesan Wa, pukul 12.50.

Setelah portalsatu.com/ meminta delapan nama bacalon anggota BMK yang diserahkan Pj. Wali Kota kepada DPRK, Sudirman Amin berkata, “Belum sampai ke kita”. Maksudnya, nama-nama bacalon itu belum sampai kepada dirinya sebagai Wakil Ketua I DPRK.

Kabag Prokopim Setda Lhokseumawe, Darius, dikonfirmasi pada Selasa kemarin dan Rabu jelang siang (18/12), mengaku belum mendapatkan data delapan nama bacalon anggota BMK yang disampaikan Pj Wali Kota kepada DPRK. Dia juga tak mengetahui secara pasti soal benar atau tidak DPRK mengembalikan nama-nama bacalon yang diusulkan oleh Pj. Wali Kota.

Sebelumnya, dilihat portalsatu.com/, Selasa (17/12), di situs web Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Tim Penjaringan dan Penyaringan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Lhokseumawe periode 2024-2029 pada 29 November 2024 telah mengumumkan 15 nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara. Keputusan itu ditetapkan pada 28 November 2024, diteken Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Dr. Amrizal J. Prang, S.H., L.LM.

“Mengumumkan hasil yang dinyatakan lulus seleksi wawancara bakal calon keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Lhokseumawe periode 2024-2029 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini,” bunyi Diktum Kesatu keputusan tersebut.

Adapun Diktum Kedua: “Kepada bakal calon keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Lhokseumawe yang dinyatakan lulus seleksi wawancara, sebagaimana pada Diktum Kesatu berhak masuk ke tahap berikutnya”.

[Tangkapan layar Lampiran Keputusan Tim Ad-Hoc Penjaringan dan Penyaringan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe periode 2024-2029, yang diumumkan di situs web BMK Lhokseumawe pada 29 November 2024. Foto: portalsatu.com/]

[](red)