BANDA ACEH – Sidang perdana gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Gubernur dan DPR Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh terpaksa ditunda, Senin, 25 April 2016. Pasalnya, sidang terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh tersebut tidak dihadiri perwakilan DPR Aceh.
“Gugatan yang diserahkan YARA ke PN Banda Aceh dengan nomor berkas perkara perdata 15/pdt/6/2016/PN BNA lagi-lagi belum mendapat respon serius dari DPR Aceh,” ujar Direktur YARA, Safaruddin, SH, kepada portalsatu.com, Senin, 25 April 2016.
Safaruddin mengatakan seharusnya agenda sidang perdana turut menghadirkan kedua belah pihak dari Gubernur dan DPR Aceh. Namun yang menghadiri panggilan hanya kuasa hukum Gubernur Aceh. “Perwakilan DPRA seperti belum merespon panggilan ini, sehingga harus ditunda seminggu ke depan,” ujar Safar.
Dia sangat menyayangkan sikap DPR Aceh yang tidak menghadiri panggilan tersebut. Menurutnya ketidakhadiran ini menggambarkan sikap DPR Aceh tidak seantusias seperti yang dibicarakan dan digembar-gemborkan selama ini. “Jadi sekarang bisa kita lihat keseriusan DPR Aceh dalam permasalah bendera ini,” katanya.
Dia berharap DPR Aceh harus serius dalam menyikapi permasalahan bendera. Menurutnya hal ini untuk mengakhiri polemik di masyarakat.
“Bendera ini sudah menghabiskan energi dan menggelontorkan uang yang tidak sedikit. Jadi DPRA haruslah serius,” kata Safar.
Panitera Muda PN Banda Aceh, Sanusi, SH, membenarkan ketidakhadiran perwakilan DPR Aceh dalam sidang perdana terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013. “Sidang hari ini terpaksa diundur karena pihak DPRA tidak hadir. Untuk ke depan masih dalam tahap mediasi dan akan dilaksanakan pada 2 Mei 2016,” ujar Sanusi.[](bna)
Laporan: Ramadhan



